Tak Permasalahkan Penunjukan Eks Tim Mawar Jadi Pejabat Kemenhan, yang Penting Tak Langgar UU
penunjukan dua mantan anggota tim mawar tersebut harus dimaknai sebagai bagian dari rotasi dan regenerasi.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
Oleh karena itu, keputusan tersebut diyakini akan semakin menyulitkan Presiden untuk menegakkan HAM.
Baca: Penunjukan Eks Tim Mawar Pejabat Kemenhan, Konsekuensi Logis Pengangkatan Prabowo jadi Menhan
"Bagaimana Presiden mau menegakkan HAM jika para pejabat di sekitarnya melakukan kejahatan kemanusiaan. Ini menjadi pertanyaan besar yang seharusnya bisa dijawab dengan membatalkan Keppres 166 tahun 2020," terang dia.
Tim Mawar merupakan Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang dipimpin Prabowo Subianto saat masih menjabat Komandan Kopassus.
Tim tersebut diduga menjadi dalang dalam operasi penculikan aktivis jelang jatuhnya Soeharto pada 1998.
Prabowo yang kini menjabat Menhan baru-baru ini mengusulkan dua eks anggota tim tersebut sebagai pejabat Kemenhan dan disetujui Presiden Jokowi lewat Keputusan Presiden RI Nomor 166/TPA Tahun 2020.
Keduanya yakni Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan, serta Brigjen TNI Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan.
Berdasarkan catatan Kontras, Yulius Selvanus dan Dadang Hendrayudha sempat dihukum bersalah melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmiliti) II Jakarta.
Yulius Selvanus dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI. Sedangkan Dadang Hendrayudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan.
Namun, dalam putusan tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir hakim. Sehingga, keduanya masih menjabat aktif sebagai anggota militer.