Diminta Tukarkan Uang Suap dari Djoko Tjandra, Suami Jaksa Pinangki Telah Diperiksa Kejagung
AKBP Yogi Yusuf Napitupulu diperiksa Kejagung sebagai saksi untuk istrinya, Jaksa Pinangki karena menerima gratifikasi dari Djoko Tjandra.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memeriksa suami jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Yogi Yusuf Napitupulu terkait kasus gratifikasi yang menjerat istrinya.
Yogi yang merupakan anggota Polri aktif itu diperiksa dalam statusnya sebagai saksi terkait kasus tersebut.
Ia diperiksa untuk memberikan kesaksian untuk berkas perkara Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.
"Sudah periksa soalnya persiapan Djoko Tjandra dan AIJ. Untuk keterangan kesaksian si Djoko Tjandra, Pinangki, AIJ," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Senin (28/9/2020) malam.
Menurut Febrie, AKBP Yogi diperiksa di dalam kaitannya tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait uang gratifikasi Pinangki dari Djoko Tjandra.
Sebab, Pinangki sempat meminta sang suami untuk menukarkan sejumlah uang dollar ke money changer.
"Lebih kental untuk TPPU (Jaksa Pinangki, Red)," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari tercatat meminta banyak pihak menukar uang dolar Amerika Serikat menjadi rupiah, hasil suap dari Djoko Tjandra.
Satu di antara pihak yang dimintai bantuan untuk menukar uang itu ialah sang suami, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.
Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).
Pinangki sendiri menerima uang suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra melalui pengusaha Andi Irfan Jaya senilai 500 ribu dolar AS.
Uang tersebut kemudian diberikan kepada advokat Anita Kolopaking sebesar 50 ribu dolar AS dan 337.600 dolar AS ditukarkan dalam rupiah.
Sisanya dibelanjakan Anita untuk urusan sewa apartemen.
"Pada 2019 sampai dengan 2020, terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asaI-usul harta kekayaannya, yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut, telah menukarkan sejumlah mata uang dolar Amerika Serikat sebanyak USD337.600 dengan total nilai penukaran menjadi mata uang ruplah sebesar Rp4.753.829.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata Jaksa.
Baca: Penjelasan Mantan Ketua MA Hatta Ali, Tidak Mengenal Jaksa Pinangki tapi Kenal Anita Kolopaking
Baca: Arteria Dahlan Sebut Jaksa Pinangki Dapat Perlakuan Khusus di Rutan Kejagung RI