Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diminta Tukarkan Uang Suap dari Djoko Tjandra, Suami Jaksa Pinangki Telah Diperiksa Kejagung 

AKBP Yogi Yusuf Napitupulu diperiksa Kejagung sebagai saksi untuk istrinya, Jaksa Pinangki karena menerima gratifikasi dari Djoko Tjandra.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Diminta Tukarkan Uang Suap dari Djoko Tjandra, Suami Jaksa Pinangki Telah Diperiksa Kejagung 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ada sejumlah nama yang dimintai Pinangki untuk menukarkan uang.

Termasuk sopirnya, Sugiarto yang tercatat menukarkan dolar tersebut ke Dolarindo Money Changer, Dolar Asia Money Changer, dan Tri Tunggal Devalas Blok M Plaza, yang ketiganya terletak di kawasan Jakarta Selatan.

"Terdakwa memakai Sugiarto atau sopir terdakwa, Beni Sastrawan atau staf suami terdakwa yang merupakan anggota Polri, dan Dede Muryadi Sairih maupun menggunakan nama lainnya," jelas jaksa.

Pinangki dalam modus menukarkan uang selalu mengingatkan kepada Sugiarto agar setiap penjualan dolar AS tidak melebihi Rp500 juta.

Hal itu agar terhindar dari pantauan PPATK.

Dengan begitu, Sugiarto tercatat menukarkan dolar tersebut mencapai 15 kali senilai 280 ribu dolar AS menjadi Rp3,9 miliar.

Lalu, Pinangki juga meminta suaminya AKBP Yogi untuk menukarkan dolar AS hasil uang haram itu.

Berita Rekomendasi

Yogi lalu memerintahkan stafnya Beni Sastrawan yang merupakan anggota Polri itu untuk memfasilitasi keinginan sang istri.

Singkatnya, Beni melakukan empat kali transaksi sebanyak 47.600 dolar AS menjadi Rp696.722.000.

Lalu, Pinangki juga meminta seseorang yang namanya sudah dilupakannya untuk menukar 10 ribu dolar AS menjadi Rp148,7 juta.

"Sehingga nilai total keseluruhan penukaran mata uang yang dilakukan oIeh terdakwa pada periode 27 November 2019 sampai dengan 7 Juli 2020 adalah sebesar USD337.600 menjadi mata uang rupiah sebesar Rp4.753.829.000," jelas Jaksa.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas