Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diminta Tukarkan Uang Suap dari Djoko Tjandra, Suami Jaksa Pinangki Telah Diperiksa Kejagung 

AKBP Yogi Yusuf Napitupulu diperiksa Kejagung sebagai saksi untuk istrinya, Jaksa Pinangki karena menerima gratifikasi dari Djoko Tjandra.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Diminta Tukarkan Uang Suap dari Djoko Tjandra, Suami Jaksa Pinangki Telah Diperiksa Kejagung 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memeriksa suami jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Yogi Yusuf Napitupulu terkait kasus gratifikasi yang menjerat istrinya.

Yogi yang merupakan anggota Polri aktif itu diperiksa dalam statusnya sebagai saksi terkait kasus tersebut.

Ia diperiksa untuk memberikan kesaksian untuk berkas perkara Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.

"Sudah periksa soalnya persiapan Djoko Tjandra dan AIJ. Untuk keterangan kesaksian si Djoko Tjandra, Pinangki, AIJ," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Senin (28/9/2020) malam.

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurut Febrie, AKBP Yogi diperiksa di dalam kaitannya tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait uang gratifikasi Pinangki dari Djoko Tjandra.

Sebab, Pinangki sempat meminta sang suami untuk menukarkan sejumlah uang dollar ke money changer.

"Lebih kental untuk TPPU (Jaksa Pinangki, Red)," tukasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari tercatat meminta banyak pihak menukar uang dolar Amerika Serikat menjadi rupiah, hasil suap dari Djoko Tjandra.

Satu di antara pihak yang dimintai bantuan untuk menukar uang itu ialah sang suami, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.

Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).

Pinangki sendiri menerima uang suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra melalui pengusaha Andi Irfan Jaya senilai 500 ribu dolar AS.

Uang tersebut kemudian diberikan kepada advokat Anita Kolopaking sebesar 50 ribu dolar AS dan 337.600 dolar AS ditukarkan dalam rupiah.

Sisanya dibelanjakan Anita untuk urusan sewa apartemen.

"Pada 2019 sampai dengan 2020, terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asaI-usul harta kekayaannya, yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut, telah menukarkan sejumlah mata uang dolar Amerika Serikat sebanyak USD337.600 dengan total nilai penukaran menjadi mata uang ruplah sebesar Rp4.753.829.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata Jaksa.

Baca: Penjelasan Mantan Ketua MA Hatta Ali, Tidak Mengenal Jaksa Pinangki tapi Kenal Anita Kolopaking

Baca: Arteria Dahlan Sebut Jaksa Pinangki Dapat Perlakuan Khusus di Rutan Kejagung RI

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas