Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diminta Tukarkan Uang Suap dari Djoko Tjandra, Suami Jaksa Pinangki Telah Diperiksa Kejagung 

AKBP Yogi Yusuf Napitupulu diperiksa Kejagung sebagai saksi untuk istrinya, Jaksa Pinangki karena menerima gratifikasi dari Djoko Tjandra.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Diminta Tukarkan Uang Suap dari Djoko Tjandra, Suami Jaksa Pinangki Telah Diperiksa Kejagung 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memeriksa suami jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Yogi Yusuf Napitupulu terkait kasus gratifikasi yang menjerat istrinya.

Yogi yang merupakan anggota Polri aktif itu diperiksa dalam statusnya sebagai saksi terkait kasus tersebut.

Ia diperiksa untuk memberikan kesaksian untuk berkas perkara Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.

"Sudah periksa soalnya persiapan Djoko Tjandra dan AIJ. Untuk keterangan kesaksian si Djoko Tjandra, Pinangki, AIJ," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Senin (28/9/2020) malam.

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurut Febrie, AKBP Yogi diperiksa di dalam kaitannya tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait uang gratifikasi Pinangki dari Djoko Tjandra.

Sebab, Pinangki sempat meminta sang suami untuk menukarkan sejumlah uang dollar ke money changer.

"Lebih kental untuk TPPU (Jaksa Pinangki, Red)," tukasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari tercatat meminta banyak pihak menukar uang dolar Amerika Serikat menjadi rupiah, hasil suap dari Djoko Tjandra.

Satu di antara pihak yang dimintai bantuan untuk menukar uang itu ialah sang suami, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.

Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).

Pinangki sendiri menerima uang suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra melalui pengusaha Andi Irfan Jaya senilai 500 ribu dolar AS.

Uang tersebut kemudian diberikan kepada advokat Anita Kolopaking sebesar 50 ribu dolar AS dan 337.600 dolar AS ditukarkan dalam rupiah.

Sisanya dibelanjakan Anita untuk urusan sewa apartemen.

"Pada 2019 sampai dengan 2020, terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asaI-usul harta kekayaannya, yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut, telah menukarkan sejumlah mata uang dolar Amerika Serikat sebanyak USD337.600 dengan total nilai penukaran menjadi mata uang ruplah sebesar Rp4.753.829.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata Jaksa.

Baca: Penjelasan Mantan Ketua MA Hatta Ali, Tidak Mengenal Jaksa Pinangki tapi Kenal Anita Kolopaking

Baca: Arteria Dahlan Sebut Jaksa Pinangki Dapat Perlakuan Khusus di Rutan Kejagung RI

Ada sejumlah nama yang dimintai Pinangki untuk menukarkan uang.

Termasuk sopirnya, Sugiarto yang tercatat menukarkan dolar tersebut ke Dolarindo Money Changer, Dolar Asia Money Changer, dan Tri Tunggal Devalas Blok M Plaza, yang ketiganya terletak di kawasan Jakarta Selatan.

"Terdakwa memakai Sugiarto atau sopir terdakwa, Beni Sastrawan atau staf suami terdakwa yang merupakan anggota Polri, dan Dede Muryadi Sairih maupun menggunakan nama lainnya," jelas jaksa.

Pinangki dalam modus menukarkan uang selalu mengingatkan kepada Sugiarto agar setiap penjualan dolar AS tidak melebihi Rp500 juta.

Hal itu agar terhindar dari pantauan PPATK.

Dengan begitu, Sugiarto tercatat menukarkan dolar tersebut mencapai 15 kali senilai 280 ribu dolar AS menjadi Rp3,9 miliar.

Lalu, Pinangki juga meminta suaminya AKBP Yogi untuk menukarkan dolar AS hasil uang haram itu.

Yogi lalu memerintahkan stafnya Beni Sastrawan yang merupakan anggota Polri itu untuk memfasilitasi keinginan sang istri.

Singkatnya, Beni melakukan empat kali transaksi sebanyak 47.600 dolar AS menjadi Rp696.722.000.

Lalu, Pinangki juga meminta seseorang yang namanya sudah dilupakannya untuk menukar 10 ribu dolar AS menjadi Rp148,7 juta.

"Sehingga nilai total keseluruhan penukaran mata uang yang dilakukan oIeh terdakwa pada periode 27 November 2019 sampai dengan 7 Juli 2020 adalah sebesar USD337.600 menjadi mata uang rupiah sebesar Rp4.753.829.000," jelas Jaksa.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas