Diminta Tukarkan Uang Suap dari Djoko Tjandra, Suami Jaksa Pinangki Telah Diperiksa Kejagung
AKBP Yogi Yusuf Napitupulu diperiksa Kejagung sebagai saksi untuk istrinya, Jaksa Pinangki karena menerima gratifikasi dari Djoko Tjandra.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memeriksa suami jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Yogi Yusuf Napitupulu terkait kasus gratifikasi yang menjerat istrinya.
Yogi yang merupakan anggota Polri aktif itu diperiksa dalam statusnya sebagai saksi terkait kasus tersebut.
Ia diperiksa untuk memberikan kesaksian untuk berkas perkara Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.
"Sudah periksa soalnya persiapan Djoko Tjandra dan AIJ. Untuk keterangan kesaksian si Djoko Tjandra, Pinangki, AIJ," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Senin (28/9/2020) malam.
Menurut Febrie, AKBP Yogi diperiksa di dalam kaitannya tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait uang gratifikasi Pinangki dari Djoko Tjandra.
Sebab, Pinangki sempat meminta sang suami untuk menukarkan sejumlah uang dollar ke money changer.
"Lebih kental untuk TPPU (Jaksa Pinangki, Red)," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari tercatat meminta banyak pihak menukar uang dolar Amerika Serikat menjadi rupiah, hasil suap dari Djoko Tjandra.
Satu di antara pihak yang dimintai bantuan untuk menukar uang itu ialah sang suami, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.
Hal ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).
Pinangki sendiri menerima uang suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra melalui pengusaha Andi Irfan Jaya senilai 500 ribu dolar AS.
Uang tersebut kemudian diberikan kepada advokat Anita Kolopaking sebesar 50 ribu dolar AS dan 337.600 dolar AS ditukarkan dalam rupiah.
Sisanya dibelanjakan Anita untuk urusan sewa apartemen.
"Pada 2019 sampai dengan 2020, terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asaI-usul harta kekayaannya, yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut, telah menukarkan sejumlah mata uang dolar Amerika Serikat sebanyak USD337.600 dengan total nilai penukaran menjadi mata uang ruplah sebesar Rp4.753.829.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata Jaksa.
Baca: Penjelasan Mantan Ketua MA Hatta Ali, Tidak Mengenal Jaksa Pinangki tapi Kenal Anita Kolopaking
Baca: Arteria Dahlan Sebut Jaksa Pinangki Dapat Perlakuan Khusus di Rutan Kejagung RI
Ada sejumlah nama yang dimintai Pinangki untuk menukarkan uang.
Termasuk sopirnya, Sugiarto yang tercatat menukarkan dolar tersebut ke Dolarindo Money Changer, Dolar Asia Money Changer, dan Tri Tunggal Devalas Blok M Plaza, yang ketiganya terletak di kawasan Jakarta Selatan.
"Terdakwa memakai Sugiarto atau sopir terdakwa, Beni Sastrawan atau staf suami terdakwa yang merupakan anggota Polri, dan Dede Muryadi Sairih maupun menggunakan nama lainnya," jelas jaksa.
Pinangki dalam modus menukarkan uang selalu mengingatkan kepada Sugiarto agar setiap penjualan dolar AS tidak melebihi Rp500 juta.
Hal itu agar terhindar dari pantauan PPATK.
Dengan begitu, Sugiarto tercatat menukarkan dolar tersebut mencapai 15 kali senilai 280 ribu dolar AS menjadi Rp3,9 miliar.
Lalu, Pinangki juga meminta suaminya AKBP Yogi untuk menukarkan dolar AS hasil uang haram itu.
Yogi lalu memerintahkan stafnya Beni Sastrawan yang merupakan anggota Polri itu untuk memfasilitasi keinginan sang istri.
Singkatnya, Beni melakukan empat kali transaksi sebanyak 47.600 dolar AS menjadi Rp696.722.000.
Lalu, Pinangki juga meminta seseorang yang namanya sudah dilupakannya untuk menukar 10 ribu dolar AS menjadi Rp148,7 juta.
"Sehingga nilai total keseluruhan penukaran mata uang yang dilakukan oIeh terdakwa pada periode 27 November 2019 sampai dengan 7 Juli 2020 adalah sebesar USD337.600 menjadi mata uang rupiah sebesar Rp4.753.829.000," jelas Jaksa.