Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Perjalanan Kasus Penggemar Veronica Tan Hina Ahok, Penyesalan Pelaku Hingga Laporan Dicabut

KS (67) dan EJ (47) bisa bernafas lega setelah Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok mencabut laporan atas dirinya di Polda Metro Jaya.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Perjalanan Kasus Penggemar Veronica Tan Hina Ahok, Penyesalan Pelaku Hingga Laporan Dicabut
Tribunnews.com/Theresia
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok seusai menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (9/12/2019). 

Atas dasar itu, dia kemudian membenci Ahok di media sosial.

"Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka KS ini motifnya mereka semua ini penggemar dari saudari Veronica. Dan rasa punya kesamaan histori dengan saudari Veronika makanya timbul kebencian mereka yang tanpa disadari ini pelanggaran hukum," katanya.

Baca: Ini Isi Pembicaraan Menteri BUMN dan Ahok Soal Pertamina

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 tentang ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Namun, kedua pelaku tidak ditahan atas dasar kemanusiaan.

Tersangka menyesal

KS mengaku menyesal telah menyebarkan informasi atau pesan tidak pantas di media sosial kepada Basuki Tjahja Purnama (BTP) alias Ahok.

Hal itu tak lain karena ia merupakan seorang penggemar mantan Istrinya Veronica Tan.

Berita Rekomendasi

"Memang saya telah melakukan suatu kekhilafan yang didasarkan emosi karena saya merasa bahwa saya adalah sesama wanita yang juga pernah mengalami hal seperti yang dialami Bu Vero," kata KS di Polda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).

Ia memastikan tidak ada tunggangan politik atau golongan tertentu saat menyerang Ahok dan keluarga.

Sebaliknya, ia meminta maaf kepada Ahok atas perbuatannya tersebut.

Baca: Ahok Cabut Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Dua Warganet Penggemar Veronica Tan

"Saya tidak ada tunggangan politik, golongan tertentu. Murni hanya berdasarkan nalar dan nurani kaum wanita. Dan itu juga ada pemicunya. Kami sering sekali melihat video-video BTP untuk melakukan klarifikasi," jelasnya.

Atas dasar itu, KS mengaku menyesal dan meminta belas kasih kepada Ahok untuk memaafkannya.

Sebaliknya, ia mengharapkan ada mediasi yang bisa ditempuh untuk tak melakukan jalur hukum.

"Saya menyesal setelah saya tahu begini. Tapi nasi sudah menjadi bubur. Saya harus mencari solusinya dan saya betul-betul minta maaf kepada Bapak BTP. Sekiranya ada jalan untuk mediasi melalui pengacaranya, saya mohon diberikan kesempatan itu," jelasnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas