Polisi Larang Nobar Film G30S/PKI, Mahfud MD: Hukumnya Mubah
Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk acara apa pun, termasuk nobar film G30S/PKI karena masih dalam pandemi Covid-19.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang akhir September, ajakan untuk menggelar acara nonton bareng film G30S/PKI kembali menyeruak.
Biasanya, tak ada masalah bagi siapapun yang ingin
menggelar acara nonton bareng film tersebut.
Namun tahun ini kondisinya berbeda, Indonesia saat ini masih menghadapi pandemi Covid-19.
Lantaran kondisi tersebut, Polri meminta agar warga tidak berkumpul atau berkerumun,
terlebih mengadakan acara yang berpotensi mengumpulkan banyak orang, termasuk
menggelar acara nonton bareng film G30S/PKI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono memastikan Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk acara apa pun, termasuk nobar film G30S/PKI.
”Yang jelas Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian. Ingat, keselamatan jiwa
masyarakat itu yang pertama, dan ini masih dalam pandemi Covid-19,” kata Awi di
Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/9).
Awi mengimbau masyarakat yang ingin menonton film tersebut untuk menonton secara
perorangan. Bisa di rumah atau di mana pun yang tak mengundang keramaian atau
kerumunan.
”Sekali lagi Polri tidak akan mengeluarkan izin untuk keramaian, kalau mau
nonton, silakan nonton masing-masing," kata Awi.
Baca: FAKTA-FAKTA Film G30S/PKI: Biaya Produksi Termahal di Masanya hingga Beberapa Adegan Tuai Perdebatan
Baca: PA 212: Harusnya Polri Desak Stasiun TV Pemerintah dan Swasta Tayangkan Film G30S/PKI
Baca: Polri Tidak Akan Beri Izin Keramaian Nonton Bareng Film G30S/PKI di Tengah Pandemi Covid-19
Seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang tanggal 30 September, film drama
dokumenter penumpasan pengkhianatan G30S/PKI karya sutradara Arifin C Noer selalu
menjadi pembicaraan masyarakat.
Tahun ini pun pemutaran film tersebut kembali menimbulkan pro kontra, salah satunya muncul lantaran pernyataan mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo.
Dalam sebuah wawancara, Gatot yang kini bergabung dalam
organisasi masyarakat KAMI menyebut bahwa dirinya dicopot sebagai Panglima TNI
pada tahun 2017 lantaran bersikukuh menginstruksikan seluruh jajaran TNI memutar
atau menonton film G30S/PKI.
"Saat itu saya punya sahabat dari salah satu partai, saya sebut saja PDIP. Dia bilang
'Pak Gatot hentikan itu (perintah nonton film G30S/PKI). Kalau tidak, pasti Pak Gatot
akan diganti'. Saya bilang terima kasih, justru saya gas karena ini adalah benar-benar
berbahaya. Dan benar-benar saya diganti," kata Gatot di akun channel Youtube
Hersubeno Arief.
Gatot menyebut kemungkinan bangkitnya PKI di Indonesia bukan hal yang tidak
mungkin.
Karena itu, ia kembali meminta Presiden Jokowi menyerukan film itu diputar di
lembaga-lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga penyiaran publik, khususnya TVRI.
Sejumlah kelompok mendukung usulan Gatot itu. Persaudaraan Alumni 212 (PA 212)
yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI bahkan tetap
berencana menyelenggarakan nonton bareng film G30SPKI pada 30 September 2020
malam.
Ketua PA 212, Slamet Maarif mengatakan, nonton bareng film G30SPKI akan
dilakukan di masjid atau musala di wilayah masing-masing.
Tujuannya mengingatkan bahaya ideologi komunis masih mengancam Indonesia.
Baca: Tanggapi Polemik Pemutaran Film G30S/PKI, Mahfud MD: Semalam Saya Nonton lagi di Youtube
Sementara Menko Polhukam Mahfud MD melalui akun Twitter-nya mengatakan
pemerintah tidak pernah melarang maupun mewajibkan menonton film tersebut.
"Pemerintah tidak 'melarang' atau pun 'mewajibkan' untuk nonton film G30S/PKI
tersebut. Kalau pakai istilah hukum Islam 'mubah'. Silakan saja," tulis Mahfud dalam
akun @mohmahfudmd, Minggu (27/9).
Mahfud mempersilakan bagi stasiun televisi yang ingin menayangkan ulang film
tersebut. "Untuk TV-TV (termasuk TVRI) mau tayang atau tidak, juga tergantung kontraknya dengan pemegang hak siar sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri-
sendiri," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, film G30S/PKI tidak perlu dipermasalahkan.
Kalau pun tidak diputar di televisi saat ini masyarakat bisa mengaksesnya melalui platform digital lainnya.
"Mengapa soal pemutaran film Pengkhianatan G30S/PKI diributkan? Tidak ada yang
melarang nonton atau menayangkan di TV. Mau nonton di Youtube juga bisa kapan
saja, tak usah nunggu Bulan September. Semalam saya nonton lagi di Youtube," kata
Mahfud.
Mahfud mengatakan, keputusan pemerintah tidak mewajibkan atau melarang pemutaran
film G30S/PKI sama seperti kebijakan yang diambil era Presiden Habibie.
Saat itu Menteri Penerangan Yunus Yosfiah juga tidak melarang atau mewajibkan pemutaran
film tersebut. "Dulu Menpen Yunus Yosfiyah juga tak melarang, tapi tidak mewajibkan,"
kata Mahfud. (tribun network/igm/dod)