Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Nikah dan Cerai Bung Karno dengan Inggit Akhirnya Bakal Diserahkan ke ANRI

proses tersebut berawal dari inisiasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang membuka komunikasi dengan keluarga Ibu Inggit.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Surat Nikah dan Cerai Bung Karno dengan Inggit Akhirnya Bakal Diserahkan ke ANRI
Instagram @popstoreindo
Surat nikah Presiden RI Pertama Soekarno dan Inggit Garnasih 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Akuisisi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Rudi Anton mengatakan keluarga Inggit Garnasih bersedia menyerahkan surat cerai dan nikah bersejarah antara Bung Karno dengan Ibu Inggit ke pihaknya.

Rudi mengatakan proses tersebut berawal dari inisiasi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang membuka komunikasi dengan keluarga Ibu Inggit.

"Kemarin kan keluarga bu Inggit diundang pak Ridwan Kamil, termasuk ada juga ditemani sejarahwan Unpad ibu Nina Lubis. Intinya dari pertemuan itu, mereka bersedia menyerahkan arsip itu. Kami mendapatkan informasi seperti itu," kata Rudi kepada Tribunnews.com, Selasa (29/9/2020).

Setelah mendengar kabar tersebut, pihak ANRI langsung berkomunikasi dengan Pemprov Jawa Barat.

Rudi menjelaskan, idealnya pihak keluarga Ibu Inggit mengirim surat terlebih dahulu kepada ANRI perihal penyerahan arsip bersejarah tersebut. Lalu pihak ANRI bakal melakukan pengecekan keaslian, baru diterima dan diarsipkan.

"Kita ada prosesnya, kita akan proses verifikasi dulu. Mengecek tentang keotentikannya, setelah itu baru kita lanjutkan dengan surat jawaban menerima penyerahan itu. Biasa ada seremonial serah terima arsip itu antara kami dengan keluarga bu Inggit," jelas Rudi.

Proses verifikasi, menurut Rudi, tidak akan memakan waktu yang lama karena hanya berjumlah dua lembar.

Baca: Surat Cerai Soekarno dan Inggit Garnasih Pernah Ditawar Rp 100 Miliar

BERITA TERKAIT

Selain itu, pihak ANRI juga telah memiliki salinan digital dokumen tersebut, sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara cepat.

"Kalau ini tidak lama. Tahun 2015, sudah pernah ada staf kami yang melihat arsip itu dan kami sudah ada salinannya juga dalam bentuk digital," ungkap Rudi.

Rudi mengatakan sejauh ini pihak ANRI terus menjalin komunikasi intens dengan Pemprov Jawa Barat sebagai penghubung.

Rudi belum bisa memastikan waktu pengembalian arsip tersebut kepada ANRI karena pihaknya masih bakal melakukan proses verifikasi terlebih dahulu.

"Sekarang masih komunikasi untuk waktu verifikasi otentikasi," pungkas Rudi.

Seperti dikutip dari Tribun Jabar, dokumen itu terdiri dari dua jenis, yakni pertama surat keterangan pernikahan. Kedua, surat perjanjian yang isinya menerangkan perceraian Ir Soekarno dengan Inggit Garnasih.

Dalam surat perceraian itu dituliskan bahwa Soekarno tinggal di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta dan Inggit di Lengkong Besar Bandung. Soekarno sebagai pihak pertama dan Inggit sebagai kedua.

Keduanya sudah mufakat dan menerima satu sama lain.

1. Fihak pertama akan membelikan seboeah roemah dengan pekarangannja serta isinja di Kota Bandung oentoek Fihak kedoa, menoeroet petoendjoek dan pertimbangan toean-toean Drs Mohammad Hatta,Ki Hadjar Dewantoro dan KH Mas Mansoer.

2. Fihak pertama mengakoe berhoetang kepada fihak kedoea djoemlahnya F6230 dan akan membajarnya:

a. Konen F 2000

b. Sisanya F 4280 diangsoer membajarnya f50 seboelan selama 10 tahoen.

3. Fihak pertama memberi nafkah kepada fihak kedoea seoemoer hidoep F75 per bulan.

4. Barang-barang milik Fihak pertama dan kedua jang ditinggalkan di Bengkoeloe, dibagi seperti ini. Segala boekoe-boekoe dibagikan kepada fihak pertama jang selebihnja kepada fihak kedua.

Demikianlah soerat perdjandjian ini diboeat di Djakarta, pada Djoemat tanggal 29 Boelan I tahun 2603.

Surat itu ditandatangani oleh Ir Soekarno dan Inggit Garnasih dan disaksikan Drs Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara dan KH Mas Mansoer.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas