Wakil Ketua DPRD Tegal yang Gelar Dangdutan di Acara Hajatan Akhirnya Jadi Tersangka
Polisi melakukan pemeriksaan terkait penyelenggaraan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam.
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) yang nekat menggelar konser musik dangdut di acara hajatan sunatan akhirnya dijadikan tersangka oleh polisi.
Tak hanya itu. Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno juga dicopot dari jabatannya karena tidak berani membubarkan massa di acara yang dihadiri ribuan orang tersebut.
Polisi melakukan pemeriksaan terkait penyelenggaraan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam.
WES dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.
Baca: Gara-gara Gelar Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka, Kapolsek pun Dicopot
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).
Menurut Rita, dasar penyelidikan awalnya adanya laporan polisi atau LP/A/91/IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September.
Baca: Dangdutan Saat Pandemi Tuai Protes, Iwan Fals Hingga Anang Hermansyah Tolak Konser Pilkada
Setelah melakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup kemudian berlanjut ke penyidikan.
"Adanya bukti permulaan yang cukup kita tingkatkan menjadi penyidikan," kata Kapolres.
Disampaikan Kapolres, modus operandi tersangka dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
"Serta tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Rita.
Menurut Rita, dalam kasus yang ditangani penyidik gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Tegal Kota itu sedikitnya telah meminta keterangan 15 orang saksi.
"Penyidikan setelah melakukan serangkaian upaya pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan beberapa ahli. Ada ahli pidana, ahli kesehatan, dan ahli bahasa," kata Rita.
Sedikitnya ada tujuh barang bukti turut diamankan.
Baca: Polisi Bubarkan Acara Dangdutan di Bekasi, Penontonnya Banyak yang Tak Pakai Masker
Mulai dari surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani WES, surat izin yang diterbitkan Polsek, hingga 1 keping DVD berisi rekaman video jalannya acara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.