Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua DPRD Tegal yang Gelar Dangdutan di Acara Hajatan Akhirnya Jadi Tersangka

Polisi melakukan pemeriksaan terkait penyelenggaraan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu (23/9/2020) malam.

Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Wakil Ketua DPRD Tegal yang Gelar Dangdutan di Acara Hajatan Akhirnya Jadi Tersangka
Tresno Setiadi/Kompas.com
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari menunjukan sejumlah barangbukti dalam konferensi pers penetapan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020)(KOMPAS.com/Tresno Setiadi) 

Diberitakan sebelumnya, konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Kota Tegal berbuntut panjang.

Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dicopot dari jabatannya pasacakonser tersebut.

Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sudah dicopot dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal oleh Propam.

Pencopotan ini disebabkan karena pembiaran penyelenggaraan konser dangdut di wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).

Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman terhadap konser dangdut itu berdasarkan LP bernomor LP/A/91/ IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.

Penyelenggaraan konser di tengah pandemi itu diduga melanggar pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Juga pasal 216 KUHP.

Berita Rekomendasi

Kepala Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno sudah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan internal oleh Propam.

Pencopotan ini disebabkan karena pembiaran penyelenggaraan konser dangdut di wilayahnya di tengah pandemi Covid-19.

“Kapolsek sudah diserahterimakan dan Kapolseknya diperiksa oleh Propam,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).

Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman terhadap konser dangdut itu berdasarkan LP bernomor LP/A/91/ IX/2020/Jateng /Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.

Penyelenggaraan konser di tengah pandemi itu diduga melanggar pasal 93 UU No 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Juga pasal 216 KUHP.

Beberap barang bukti juga turut diamankan.

“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” kata Argo.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas