Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu: 224 Calon Kepala Daerah Petahana Berpotensi Kerahkan ASN di Pilkada

Kata Abhan, dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, setidaknya ada 224 daerah yang memiliki calon kepala daerah petahana.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bawaslu: 224 Calon Kepala Daerah Petahana Berpotensi Kerahkan ASN di Pilkada
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Bawaslu Abhan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan calon petahan di Pilkada Serentak 2020 berpotensi besar mengerahkan aparatur sipil negara (ASN) melanggar netralitas.

Pasalnya calon petahan punya modal birokrasi selama menjabat lima tahun sebelumnya.

"Bagi calon pendatang baru sangat sulit untuk melakukan akses birokrasi (ASN). Kecuali calon yang berasal dari petahana," kata Abhan seperti dikutip Tribunnews.com dari laman bawaslu.go.id, Rabu (30/9/2020)

Kata Abhan, dari 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada, setidaknya ada 224 daerah yang memiliki calon kepala daerah petahana.

Baca: Gagal di Pilkada 2013, Mantan Calon Bupati Edarkan Uang Palsu Rp 1 M untuk Bayar Utang Pencalonan

Mereka memegang relasi kekuasaan yang dibangun selama masa jabatan sebelumnya.

Hal itu dinilai jadi sebuah keuntungan untuk memenangkan pemilihan tahun ini.

"Karena sebagai petahana dia pasti sudah ada relasi kekuasaan 5 tahun di masa jabatannya," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Abhan membeberkan mengapa ASN kerap dilibatkan oleh kepala daerah petahana di ajang pemilihan.

Pengerahan bisa terjadi karena ASN dipandang memiliki pendidikan dan pengetahuan memadai yang dapat membantu calon petahan menyusun program dan materi kampanye.

Selain itu, ASN juga punya jaringan luas dan tersebar hingga pelosok desa.

Kondisi tersebut bisa menjadi keuntungan dalam hal sosialisasi pemenangan bagi calon kepala daerah petahana.

"Dengan cara ini semua tentunya akan mempermudah petahana dalam kampanyenya," tutur Abhan.

Sebagai upaya antisipasi, Bawaslu bersama KASN bekerjasama dengan membentuk satuan tugas (Satgas) Pengawasan Netralitas ASN.

Nantinya setiap pelanggaran netralitas yang ditemukan Bawaslu akan dilimpahkan ke KASN untuk diproses.

"Bagi Bawaslu, terbitnya pedoman ini menjadi penanda mendorong tegaknya netralitas ASN," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas