Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum, Total Jadi 8 Tahun Penjara

Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan peninjauan kembali (PK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum, Total Jadi  8 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018). 

Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menikmati peringanan masa hukuman pada 19 Maret 2019. Adik eks Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng itu sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun.

Namun, vonis yang diputus Pengadilan Tipikor pada 6 Juli 2017 itu harus kandas di tingkat PK. Koruptor proyek wisma atlet Hambalang itu hanya menjalani hukuman selama 3 tahun.

3. Samsu Umar Abdul Samiun

MA mengurangi hukuman mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun menjadi 3 tahun penjara pada tingkat PK.

Sebelumnya, terpidana kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam dalam gugatan sengketa pilkada itu divonis 3 tahun 9 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta pada akhir September 2017.

4. Billy Sindoro

Eks Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. Ia divonis penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.

Berita Rekomendasi

Kemudian, Billy mengajukan permohonan PK atas hukumannya itu. PK dikabulkan, akhirnya vonis penjara terhadap Billy menjadi 2 tahun.

5. Hadi Setiawan

Pengusaha Hadi Setiawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan Merry Purba. Hadi terbukti membantu pengusaha Tamin Sukardi menyuap Merry untuk melancarkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan.

Berdasarkan data yang diberikan Ali, vonis 4 tahun terhadap Hadi juga dikurangi. Dari semula hukuman 4 tahun menjadi 3 tahun penjara.

6. Tubagus Iman Ariyadi

MA mengabulkan PK yang diajukan mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi. Hukuman Tubagus dalam kasus suap Izin Amdal Transmart Cilegon pun berkurang jadi 2 tahun. Harusnya berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama, ia dihukum selama 6 tahun penjara.

7. OC Kaligis

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas