Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum, Total Jadi 8 Tahun Penjara

Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan peninjauan kembali (PK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum, Total Jadi  8 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018). 

Kini, di tingkat PK, majelis hakim ‘mengembalikan’ hukuman Anas menjadi 8 tahun.

Adapun Pasal yang sebelumnya dikenakan juga kepada Anas yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dianggap hakim tidak tepat atau tidak terbukti.

Sehingga kini Anas hanya dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

20 Nama Koruptor yang Masa Hukumannya Dikorting Mahkamah Agung

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan setidaknya ada 20 koruptor yang masa hukumannya dikorting oleh Mahkamah Agung (MA).

"Kami mencatat hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong," ungkap Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).

Terbaru, MA memberikan korting 3 tahun pidana penjara bagi mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR Musa Zainuddin.

Berita Rekomendasi

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Musa Zainuddin dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Namun pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di MA vonis jadi 6 tahun.

"KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA ditingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh majelis hakim," ujar Ali.

Baca: MA Kerap Sunat Hukuman Koruptor, KPK: Citra Buruk bagi Lembaga Peradilan

Berikut 20 koruptor yang masa hukumannya dikorting MA sepanjang 2019-2020 menurut catatan KPK:

1. Dirwan Mahmud

Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun MA mengurangi masa hukuman Dirwan menjadi 4 tahun 6 bulan penjara dalam vonis PK.

2. Choel Mallarangeng

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas