BREAKING NEWS: Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Anas Urbaningrum, Total Jadi 8 Tahun Penjara
Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan peninjauan kembali (PK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Kini, di tingkat PK, majelis hakim ‘mengembalikan’ hukuman Anas menjadi 8 tahun.
Adapun Pasal yang sebelumnya dikenakan juga kepada Anas yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dianggap hakim tidak tepat atau tidak terbukti.
Sehingga kini Anas hanya dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
20 Nama Koruptor yang Masa Hukumannya Dikorting Mahkamah Agung
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan setidaknya ada 20 koruptor yang masa hukumannya dikorting oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kami mencatat hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong," ungkap Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).
Terbaru, MA memberikan korting 3 tahun pidana penjara bagi mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR Musa Zainuddin.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Musa Zainuddin dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di MA vonis jadi 6 tahun.
"KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA ditingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh majelis hakim," ujar Ali.
Baca: MA Kerap Sunat Hukuman Koruptor, KPK: Citra Buruk bagi Lembaga Peradilan
Berikut 20 koruptor yang masa hukumannya dikorting MA sepanjang 2019-2020 menurut catatan KPK:
1. Dirwan Mahmud
Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun MA mengurangi masa hukuman Dirwan menjadi 4 tahun 6 bulan penjara dalam vonis PK.
2. Choel Mallarangeng