Cerita di Balik Mundurnya Febri Diansyah dari KPK dan Perubahan Nilai-nilai Prinsipil
Menurut Febri, UU KPK hasil revisi membuat terjadinya perubahan nilai-nilai prinsip di badan KPK.
Editor: Hasanudin Aco
"Kita harus jaga betul institusi KPK ini karena ada ekspektasi publik, ada teman-teman yang saya tahu persis masih berjuang di dalam. Mereka punya idealisme dan punya semangat anti korupsi yang sangat tinggi," sambung alumni Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) itu.
Cita-cita
Febri menceritakan, sebelum undur diri dari posisi Biro Humas, ia sempat berbincang dan berdiskusi dengan rekan-rekan aktivis anti korupsi yang masih bertahan di KPK.
Febri juga sempat berbincang dengan Novel Baswedan, meminta pendapat sekaligus membahas rencana-rencana ke depan untuk pemberantasan korupsi bila telah di luar KPK.
Febri turut meyakinkan rekan-rekan aktivis anti korupsi yang bertahan di dalam KPK, bahwa sekalipun dirinya telah keluar, mereka tetap terhubung dalam satu sama lain karena kesamaan cita-cita dan kesepahaman dalam memberantas dan memerangi korupsi.
"Bahwa sebenarnya kita tetap terhubung, terhubung dalam satu cita-cita, terhubung dalam satu nilai yang kita jaga betul yaitu nilai-nilai anti korupsi itu. Dan ini sudah kita lakukan bertahun-tahun lamanya, termasuk dengan teman-teman yang sekarang sudah berada di luar," ucap Febri.
11 bulan setelah UU KPK hasil revisi disahkan, Febri bersama rekan-rekannya di dalam KPK telah berusaha bertahan di tengah gempuran pergeseran kondisi politik dan hukum yang terjadi.
Banyak hal yang telah juga dilakukan Febri dan rekan-rekannya untuk bisa mengoptimalkan upaya memberantas korupsi dan menjaga harapan publik Indonesia.
Seperti memberikan edukasi kepada masyarakat, memperkuat jejaring anti korupsi hingga bekerja bersama teman-teman jurnalis. Lebih lanjut Febri mengungkapkan, upaya penindakan terhadap pelaku korupsi adalah kendala utama yang dihadapi KPK saat ini.
"Itu juga terus kami coba lakukan selama 11 bulan ini. Tapi kan kita tahu ada harapan publik yang lebih besar, terutama untuk kinerja penindakan. Ini yang memang menjadi tantangan ke depan bagi KPK," ucap dia.
Poin penting yang harus diperhatikan saat ini yaitu terkait dengan aspek kepegawaian di KPK.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah berencana menjadikan pegawai KPK aparatur sipil negara (ASN).
Atas dasar itu Febri menuturkan, bila itu terjadi, maka independensi KPK akan tercoreng.
Menurutnya tidak mungkin independensi KPK bisa dicapai bila pegawainya tidak independen.