Pro Kontra Pemutaran Film G30S/PKI, Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tidak Melarang
Mahfud MD menjelaskan jika pemutaran film G30S/PKI diperbolehkan asal tidak melanggar protokol kesehatan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak melarang pemutaran film Gerakan 30 September (G30S/PKI).
Namun, pemerintah melarang adanya acara menonton film G30S/PKI dengan mengumpulkan massa dan melanggar protokol kesehatan.
Ia mempersilakan masyarakat yang ingin menonton film sejarah ini melalui siaran televisi maupun YouTube.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk menentukan akan menonton film yang disutradarai Arifin C. Noer ini karena pemerintah tidak mewajibkan dan tidak melarang.
"Banyak yang bertanya apakah pemutaran film G30S/PKI dibolehkan atau tidak? Pemutaran film itu boleh, pemerintah tidak melarang tapi juga tidak mewajibkan."
"Jadi silahkan saja televisi yang ingin menayangkan dan punya kontrak dengan pemegang hak siar silakan. Yang mau nonton di YouTube juga silahkan."
"Pemerintah hanya akan melarang bila ada kerumunan termasuk nonton bareng yang melanggar protokol kesehatan," ujarnya dilansir YouTube Kompas TV, Selasa (29/9/2020).
Mahfud MD menjelaskan, alasan dilarangnya acara nonton bareng film G30S/PKI ini karena Indonesia masih dalam masa pandemi.
Larangan ini tidak hanya untuk acara nonton bareng film G30S/PKI, tapi juga semua kegiatan yang melanggar protokol kesehatan.
Baca: Jadwal dan Link Live Streaming Film G30S/PKI di TVOne: Penumpasan Pengkhianatan G30S-PKI
"Dan itu berlaku bukan hanya menonton film G30S/PKI tapi semua kegiatan yang melanggar protokol kesehatan itu dilarang.
"Pada awal reformasi Menteri Penerangan Yunus Yosfiah pernah menghentikan penayangan film G30S/PKI sebagai keharusan. Tapi jika itu sebagai pilihan sukarela dengan kesadaran sendiri maka itu dibolehkan," imbuh pria asal Madura ini.
Sementara itu, Kepolisian RI memastikan akan melarang kegiatan nonton bersama film G30S/PKI di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut untuk menghindari penularan virus Corona di tempat keramaian.
"Yang jelas Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian, ingat keselamatan jiwa masyarakat itu yang paling utama, dan ini masih dalam masa pandemi Covid-19," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/9/2020).
Lebih lanjut, dia meminta masyarakat untuk dapat melakukan kegiatan nonton G30S/PKI di rumah masing-masing.
"Sekali lagi Polri tidak akan mengeluarkan izin untuk keramaian. Kalau mau nonton ya silahkan nonton masing-masing," katanya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengapresiasi sejumlah stasiun televisi yang akan memutar kembali film pengkhianatan G30S/PKI.
Baca: Penjelasan BIN Soal Isu Kebangkitan PKI, Sebut Muncul Setiap Tahun: Faktanya Tidak Kita Temukan
Hal ini dinilai Jazuli sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran sejarah, dalam mengokohkan nasionalisme bangsa, sekaligus menolak lupa kekejaman PKI.
"Film G30S/PKI penting sebagai pengingat agar kita tidak lupa kekejaman PKI di masa lalu. Agar kita selalu waspada strategi adu domba dan pecah belah di antara anak bangsa ala komunis, yang bisa saja muncul dan berkembang baik sekarang maupun di masa datang," papar Jazuli kepada wartawan, Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Menurutnya, G30 S/PKI merupakan peristiwa kelam dalam sejarah bangsa Indonesia dalam mempertahankan dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
Kekejaman PKI, kata Jazuli, nyata dan tidak terbantahkan, baik pada peristiwa 1948 maupun 1965, dengan membunuh maupun melancarkan propaganda adu domba di antara anak bangsa, yang itu merupakan ajaran doktrin komunis dalam mencapai tujuannya.
"Silakan tonton bersama keluarga di rumah film pengkhianatan G 30 S/PKI. Dampingi putra putri kita, ajarkan sejarah yang benar tentang kejamnya PKI, tentang ajaran komunisme yang menyimpangi karakter dan jati diri bangsa yang berketuhanan," papar Jazuli.
"Serta tanamkan pentingnya kesadaran untuk menjaga ideologi Pancasila dan UUD 1945 dengan mengokohkan persatuan dan kesatuan bangsa," sambung Jazuli.
(Tribunnews.com/Mohay/Igman Ibrahim/Seno Tri Sulistiyono)