Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Pledoi, Terdakwa Keluhkan Nilai Aset yang Disita Lebihi Kerugian Negara dalam Kasus Jiwasraya

Dalam pledoi itu, Joko menilai JPU juga tidak dapat membuktikan 13 MI yang menerbitkan 21 reksadana itu membeli 117 saham darinya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dalam Pledoi, Terdakwa Keluhkan Nilai Aset yang Disita Lebihi Kerugian Negara dalam Kasus Jiwasraya
ist
Suasana sidang kasus Jiwasraya 

Selain itu, berdasarkan kajian PVR 31 Desember 2019 ada banyak juga saham BUMN lain di dalam portofolio itu yaitu BNI, BRI, BMRI dalam reksadana milik Jasa Capital Aset Management.

Informasi itu disampaikan Joko berdasarkan keterangan saksi Rudolfus Pribadi Agung Sujagad pada 16 Juli 2020.

Kendati sampai hari ini gagal membuktikan dakwaan itu, Joko Hartono Tirto dalam pledoi mengeluhkan harta pribadinya yang dikorbankan dan disita.

Padahal, sebutnya dalam nota pembelaan, Jampidus Kejagung dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, menyebut penyidik telah melakukan penyitaan aset sebesar Rp18,46 triliun.

Nilai penyitaan aset itu sudah melebihi nilai kerugian PT AJS yang disebut mencapai Rp16,8 triliun.

“Lalu kalau memang sudah melebihi kerugian negara kenapa saya masih juga dituntut seumur hidup?” tanya Joko Hartono Tirto dalam pledoi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas