Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Pledoi, Terdakwa Keluhkan Nilai Aset yang Disita Lebihi Kerugian Negara dalam Kasus Jiwasraya

Dalam pledoi itu, Joko menilai JPU juga tidak dapat membuktikan 13 MI yang menerbitkan 21 reksadana itu membeli 117 saham darinya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dalam Pledoi, Terdakwa Keluhkan Nilai Aset yang Disita Lebihi Kerugian Negara dalam Kasus Jiwasraya
ist
Suasana sidang kasus Jiwasraya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak dapat membuktikan adanya aliran dana dari 13 Manajer Investasi yang mengelola 21 reksadana yang dimiliki PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada Joko Hartono Tirto.

Hal itu terungkap dalam nota pembelaan atau pledoi Joko Hartono Tirto, salah satu terdakwa dalam Perkara Pidana Tindak Pidana Korupsi Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst.

Seperti diketahui, JPU mendakwa Joko telah merugikan Jiwasraya Rp16,8 triliun dengan Rp12 triliun di antaranya bersumber dari investasi Asuransi Jiwasraya (PT AJS) di reksadana konvensional di 13 Manajer Investasi (MI).

Baca: Pledoi, Terdakwa Kasus Jiwasraya Tegaskan Tidak Punya Wewenang Kendalikan 13 MI

Kejaksaan Agung pun telah menetapkan 13 MI itu sebagai tersangka.

“Kemana uang Rp16,8 triliun tersebut dan mana alirannya? Bagaimana dapat dikorupsikan jika tidak ada aliran dana kepada saya?” demikian nota pembelaan Joko Hartono Tirto yang dibacakan tim kuasa hukumnya dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2020).

Dalam pledoi itu, Joko menilai JPU juga tidak dapat membuktikan 13 MI yang menerbitkan 21 reksadana itu membeli 117 saham darinya dan juga Heru Hidayat serta Benny Tjokrosaputro.

Berita Rekomendasi

Selain itu, jelasnya dalam pledoi, terdapat sejumah saham-saham BUMN dan pihak swasta lain yang diperoleh dari masyarakat di dalam 21 reksa dana tersebut.

Baca: Kejagung Periksa Pejabat OJK Hingga Manajer Investasi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

“Bahwa proses subscription PT AJS ke 21 produk reksadana tersebut adalah dengan cara membeli (tunai) unit penyertaan yang kemudian uang tersebut dipergunakan oleh MI untuk membeli saham-saham yang menjadi underlying-nya dari masyarakat,” demikian lanjutan nota pembelaan Joko Hartono Tirto.

Pledoinya itu pun diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan sebelumnya.

Saksi Faisal Satria Gumay, tulis Joko, pada persidangan 6 Juli 2020 menyatakan bahwa dalam reksadana saham yang dimiliki PT AJS terdapat banyak saham lain selain IIKP, SMRU, SMBR, dan LCGP.

Sementara itu, saksi lainnya, Lusiana pada persidangan 15 Juli membeberkan bahwa ada banyak saham lain yang di dalam portofolio reksadana yang dikelola 13 MI selain saham TRAM dan IIKP.

Sejumlah saham BUMN pun dilaporkan masuk dalam portofolio reksadana tersebut.

“Keterangan Saksi Frery Kojongian pada persidangan, yang pada intinya menyatakan bahwa terdapat saham-saham BUMN dalam produk reksadana yang dikelola MNC Aset Management yaitu PPRO, SMBR, WSBP, TLKM dan ADHI,” demikian kutipan dari persidangan 15 Juli 2020 yang dilampirkan Joko Hartono Tirto dalam pledoinya.

Baca: Syahmirwan Sebut Kebijakan Direksi Jiwasraya Sesuai Business Judgement Rule

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas