Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibantah Pinangki, Kejagung Pastikan Punya Bukti Kuat Soal Action Plan Fatwa MA Rancangan Terdakwa

Bagus menuturkan pihaknya enggan merespons lebih lanjut terkait bantahan Jaksa Pinangki lainnya di dalam persidangan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dibantah Pinangki, Kejagung Pastikan Punya Bukti Kuat Soal Action Plan Fatwa MA Rancangan Terdakwa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dalam sidang pembacaan nota keberatannya, Rabu (30/9/2020) terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari membuat sepucuk surat permintaan maaf kepada mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Permohonan maaf ini lantaran nama keduanya masuk dalam dakwaan Jaksa Pinangki.

Berikut ini isi surat permohonan maaf dari Pinangki Sirna Malasari:

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, saya tegaskan sangat menyesal terkait adanya nama-nama yang terbawa atau disebut selama ini.

Saya tidak pernah sekalipun menyebut nama-nama tersebut dalam pemeriksaan karena memang saya tidak pernah mengetahui action plan. Apalagi lagi membuat action plan tersebut. 

Namun saya meminta maaf kepada Bapak Hatta Ali dan Bapak Burhanudin yang namanya disebut sebut dalam permasalahan hukum yang saya hadapi.

Waalaikumsalam WR. WB. 

BERITA TERKAIT

(Pinangki)

Tim kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses, menyatakan kliennya tidak pernah menyebut nama Jaksa Agung ST Burhanudin dan mantan Ketua MA Hatta Ali.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari membuat sepucuk surat permintaan maaf kepada mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari membuat sepucuk surat permintaan maaf kepada mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Hal ini disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Perihal nama Bapak Hatta Ali (mantan Ketua Mahkamah Agung) dan Bapak ST Burhanudin (Jaksa Agung RI) yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau, dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara Terdakwa,” kata tim kuasa hukum Jefri Moses membacakan eksepsi kliennya, Rabu (30/9/2020).

Jefri menegaskan, kliennya tidak mengenal secara personal dan tidak pernah berkomunikasi dengan mantan Ketua MA Hatta Ali.

Menurutnya, Pinangki hanya mengetahui Burhanudin sebagai atasan atau Jaksa Agung di institusi tempatnya bekerja. 

“Namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau,” ujar Jefri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas