Gelar Perkara Bareng Jaksa Peneliti, Polri Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Kebakaran Kejagung
Awi menuturkan gelar perkara itu bertujuan untuk membahas kelengkapan berkas perkara yang tengah ditangani oleh penyidik polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah usai melaksanakan gelar perkara bersama Jaksa Peneliti atau P16 terkait kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2020).
Proses gelar perkara berlangsung selama lebih dari 3 jam yang dimulai dari 10.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB. Gelar perkara itu dipimpin langsung oleh Kabareskrim polri Komjen pol Listyo Sigit Prabowo dan JAM Pidum Fadil Zumhana.
Baca: Polri Gandeng Sekuriti, Tegur Warga yang Tak Taat Protokol Kesehatan Covid-19 di Apartemen
Hasilnya, penyidik masih belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami telah melaksanakan gelar perkara dengan jaksa peneliti atau P16 untuk ekspose hasil penyidikan yang selama ini sudah berlangsung. Gelar perkara tersebut dipimpin Kabareskrim Polri dan dihadiri juga oleh JAM Pidum Kejagung RI," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Baca: Hari Ini Bareskrim Periksa Pejabat Tinggi Kejagung Terkait Kasus Kebakaran Gedung Utama
Awi menuturkan gelar perkara itu bertujuan untuk membahas kelengkapan berkas perkara yang tengah ditangani oleh penyidik polri. Selain itu, kegiatan ini sebagai bentuk koordinasi antar penegak hukum terkait penyidikan kasus tersebut.
"Jangan sampai berkas bolak balik. Istilahnya sinkronisasi. Makanya saya sampaikan apa fakta-fakta dalam penyidikan ini. Tentunya di dalam gelar pasti akan ada saran pendapat disitulah kekurangan kekurangan selanjutnya akan kami jadi bahan evaluasi penyidik," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengharapkan berkas perkara kasus kebakaran Kejaksaan Agung RI akan segera dirampungkan. Termasuk penetapan tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Ini akan ditindaklanjuti agar proses penyidikan ini segera selesai dan segera diserahkan ke kejaksaan untuk tahap 1," pungkasnya.