Kuasa Hukum Irjen Napoleon Yakin Proses Penyidikan Bareskrim Melenceng dari KUHP dan Perkap
beberapa dokumen yang diajukan pihak Termohon, dalam hal ini Bareskrim Polri, justru mendukung apa yang mereka dalilkan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka yakin proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap kliennya, melenceng dari Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan Kapolri.
Hal itu ia sampaikan usai menjalani sidang praperadilan penetapan tersangka Napoleon atas kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2020) siang.
"Kita tetap optimis karena kita meyakini proses penyidikan itu tidak sesuai Perkap, tidak sesuai KUHP," kata Gunawan.
Gunawan juga yakin majelis hakim PN Jaksel akan mengabulkan gugatan praperadilan tersebut karena pihaknya sudah memberikan 38 alat bukti surat, dan alat bukti berupa keterangan ahli hukum pidana.
Bahkan katanya beberapa dokumen yang diajukan pihak Termohon, dalam hal ini Bareskrim Polri, justru mendukung apa yang mereka dalilkan.
Baca: Saksi Kunci Lagi-lagi Absen, Kuasa Hukum Napoleon: Mereka Tak Diizinkan Atasannya
Sehingga pihaknya optimis semua proses yang mereka tempuh selama satu pekan ini akan membuahkan hasil positif.
"Itu sudah kita buktikan dengan alat bukti surat, alat bukti saksi juga sudah, dan beberapa dokumen yang diajukan oleh Termohon juga mendukung apa yang kita dalilkan. Jadi kita cukup yakin semua proses yang kita tempuh ini mudah - mudahan pembuktiannya bisa diterima sebagai dasar untuk membuat putusan yang adil," tutur Gunawan.
Adapun sidang lanjutan praperadilan tersebut akan kembali digelar pada Jumat (2/10/2020) dengan agenda pembacaan kesimpulan.
Sedangkan pada Selasa (6/10) mendatang, dengan agenda pembacaan putusan.
Diketahui mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Napoleon kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia membantah pernah menerima suap atau janji dalam bentuk apapun terkait penghapusan red notice atas nama Djoko S. Tjandra.
Dalam petitumnya, Napoleon meminta hakim membatalkan dan menyatakan tidak sah penetapan status tersangkanya.
Termohon dalam hal ini Bareskrim Polri juga diminta menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama dirinya.