Pemerintah Tak Kunjung Bisa Standarisasi Harga Uji Swab
Menurut Wiku pengkajian perlu dilakukan dengan matang untuk memastikan harga swab dapat dijangkau oleh masyarakat
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah belum kunjung memutuskan batas harga uji usap atau swab.
Sebelumnya Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memberikan estimasi harga swab yakni Rp439 ribu-797 ribu per spesimen kepada Satgas Penanganan Covid-19.
"Harga swab berkisar antara 439-797 ribu tersebut masih dikaji terus oleh pemerintah," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (1/10/2020).
Baca: Putus Rantai Penularan Covid-19, Ahmad Sahroni Gelar Rapid dan Swab Test di Tanjung Priok
Menurut Wiku pengkajian perlu dilakukan dengan matang untuk memastikan harga swab dapat dijangkau oleh masyarakat namun tidak merugikan jasa pelayanan laboratorium.
"Saat yang bersamaan kita harus memastikan bahwa penyelenggaraan tes (PCR) tersebut memang sesuai dengan biaya (laboratorium) yang mereka keluarkan," katanya.
Pemerintah menurut Wiku memberikan toleransi jasa pelayanan laboratorium mengambil untung dari uji usap (swab). namun keuntungan yang diambil harus ada batasannya.
"Karena ini adalah masalah pandemi, sehingga toleransi secara keseluruhan nanti akan kami umumkan kepada publik setelah semua kajian tersebut selesai," katanya.
Sebelumnya Pemerintah sedang merumuskan standarisasi harga tes swab atau uji usap Covid-19.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memberikan estimasi harga untuk tes swab di Indonesia.
"Kami sampaikan bahwa BPKP telah memberikan estimasi harga," kata Doni dalam konferensi pers virtual usai rapat terbatas, Senin, (28/9/2020).
Estimasi harga uji swab tersebut berbeda antara uji mandiri dan kontraktual. Untuk uji swab mandiri BPKP menetapkan estimasi harga Rp 797 ribu per uji spesimen.
"Untuk yang sifatnya kontraktual itu sebesar 439 ribu per spesimen," katanya.
Meskipun demikian menurut Doni harga yang diusulkan BPKP tersebut akan terlebih dahulu dievaluasi oleh Kementerian Kesehatan. Tujuannya agar standarisasi harga tidak merugikan salah satu pihak.
"Sehingga angka itu tadi tidak memberatkan masyarakat tetapi juga tidak merugikan pengusaha yang bergerak di bidang jasa pemeriksaan laboratorium, " tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.