Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Kunci Lagi-lagi Absen, Kuasa Hukum Napoleon: Mereka Tak Diizinkan Atasannya

ketiganya adalah saksi kunci yang dianggap mampu mengungkap perkara persidangan secara terang benderang.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi Kunci Lagi-lagi Absen, Kuasa Hukum Napoleon: Mereka Tak Diizinkan Atasannya
tribunnews.com/Danang Triatmojo
Kuasa hüküm Napoleon Bonaparte 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka mengatakan sampai detik akhir persidangan yang digelar Kamis (1/10/2020) siang, tiga saksi Polri yang mereka ajukan tak diberi izin hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gunawan juga sudah mendapat surat balasan dari atasan ketiga saksi mereka.

"Tetapi sampai terakhir mereka tidak dikasih izin. Jadi ini saya ada suratnya juga, intinya tidak dikasih izin untuk memberikan kesaksian di persidangan," kata Gunawan ditemui usai sidang praperadilan di PN Jaksel, Kamis.

"Bahkan saya sudah dapat surat pemberitahuan resmi bahwa mereka itu intinya nggak bisa hadir di sini," tegas dia.

Padahal kata Gunawan ketiganya adalah saksi kunci yang dianggap mampu mengungkap perkara persidangan secara terang benderang.

Pihak Napoleon juga tak bisa menggantikan ketiganya karena disebut sebagai saksi fakta yang mengetahui perkara tersebut. 

Baca: Saksi Napoleon dan Bareskrim Tak Kunjung Hadir, Sidang Praperadilan Lanjut ke Tahap Kesimpulan

"Kita saksi pada prinsipnya memang itu adalah saksi yang mengetahui sekali sehingga kita tidak mau saksi banyak tapi tidak bernilai keterangannya semua, dalam kasus itu namanya saksi kunci, ternyata nggak bisa dihadirkan. Kalau diganti nanti jadi katanya - katanya," tutur dia.

Berita Rekomendasi

Kendati gagal menghadirkan saksi kunci, Gunawan masih yakin bahwa hakim mampu memutus perkara sesuai petitum yang dimohonkan.

Pasalnya mereka telah mengajukan 38 alat bukti dan satu orang keterangan ahli untuk menguatkan gugatan praperadilan tersebut. 

Mereka yakin bahwa Bareskrim Polri dalam menetapkan tersangka kepada kliennya, telah melenceng dari ketentuan dalam KUHP dan Peraturan Kapolri (Perkap). 

"Kita tetap optimis karena kita meyakini proses penyidikan itu tidak sesuai Perkap, tidak sesuai KUHP dan itu sudah kita buktikan dengan alat bukti surat, alat bukti saksi juga sudah. Dan beberapa dokumen yang diajukan oleh Termohon juga mendukung apa yang kita dalilkan," ungkap Gunawan.

Adapun sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat (2/10) besok dengan agenda pembacaan kesimpulan.

Berikut petitum permohonan praperadilan Irjen Napoleon yang diajukan di PN Jaksel.

1. Menyatakan, menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Spri n.sidik/50.a/Vlll/ 2020 / Tipidkor tanggal 05 Agustus 2020 adalah mengandung cacat hukum, oleh karenanya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;

3. Menyatakan Penyidikan dalam Perkara aquo adalah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang cacat hukum, maka Penyidikan sebagaimana dimaksud terkait peristiwa Pidana Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap / 02 / Vlll / 2020 / Tipidkor tanggal 14 Agustus 2020 yang menetapkan Pemohon menjadi TERSANGKA dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Red Notice atas nama JOKO SOEGIARTO TJANDRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 , Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b lJndang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP adalah TIDAK SAH dan batal demi Hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5. Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;

6. Memerintahkan Termohon / Penyidik pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/0430/VIII 2020 tanggal 05 Agustus 2020 untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si;

7.Menghukum Termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas