Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7.593 Lembaga Pendidikan Belum Memperoleh Akses Jaringan Internet

Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan masih ada wilayah yang belum terjangkau jaringan internet dan list

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in 7.593 Lembaga Pendidikan Belum Memperoleh Akses Jaringan Internet
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Siswa belajar di bawah kolong rel kereta api Mangga Besar Jakarta Rabu (19/8/2020). Siswa mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan memanfaatkan internet gratis yang disediakan oleh sejumlah donatur. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan masih ada wilayah yang belum terjangkau jaringan internet dan listrik.

Keterbatasan akses internet dan listrik ini membuat pembelajaran jarak jauh menjadi sulit dilaksanakan.

“Sebanyak 7.593 lembaga belum memperoleh akses jaringan internet dan listrik sehingga diperkirakan sebanyak 482.471 siswa pada sekolah tersebut tidak dapat melakukan pembelajaran daring," ujar Jumeri melalui keterangan tertulis, Jumat (2/10/2020).

"Sementara, ketersediaan dana untuk bantuan modul baru sebesar Rp 30,2 miliar. Jumlah tersebut tentunya masih jauh dari kecukupan pemenuhan modul untuk seluruh sekolah tersebut," tambah Jumeri.

Jumeri mengatakan bagi sekolah yang tidak terjangkau fasilitas internet dan listrik, maka siswa, guru, dan orang tua dapat menggunakan modul untuk menunjang pembelajaran melalui luar jaringan (luring).

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menempuh beberapa langkah kebijakan untuk mencegah terjadinya klaster transmisi Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19,” ujar Jumeri.

Baca: Nadiem Terima Keluhan Borosnya Kuota Internet Selama PJJ, Legislator PAN: Bukan Hanya Itu Saja

Baca: Tips Memilih Provider Internet Agar WFH Lebih Produktif

BERITA REKOMENDASI

SKB tersebut mengatur langkah-langkah pembukaan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan. Pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan pada sekolah yang berada pada zona kuning dan hijau setelah memenuhi syarat tertentu. Dengan demikian, tidak semua satuan pendidikan dapat melakukan pembelaran tatap muka.

"Satuan pendidikan pada zona merah dan oranye harus menyelenggarakan pendidikan jarak jauh (PJJ) yang dapat dilakukan secara daring atau luring,” imbuhnya.

Kemendikbud juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,2 triliun untuk bantuan kuota data internet untuk tahun 2020 untuk menunjang program pembelajaran jarak jauh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas