Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

91 WNI yang Tertahan di Makau dan Pelabuhan Hong Kong Berhasil Direpatriasi

Para WNI mengatakan bahwa biaya karantina cukup memberatkan karena sudah lebih dari sebulan tidak bekerja.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 91 WNI yang Tertahan di Makau dan Pelabuhan Hong Kong Berhasil Direpatriasi
Dok KJRI Hong Kong
Sebanyak 91 WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Anak Buah Kapal (ABK) yang tertahan di Makau dan pelabuhan Hong Kong berhasil dipulangkan ke Indonesia, Kamis (01/10/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 91 WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Anak Buah Kapal (ABK) yang tertahan di Makau dan pelabuhan Hong Kong berhasil dipulangkan ke Indonesia, Kamis (1/10/2020).

KJRI Hong Kong bekerja sama erat dengan otoritas Hong Kong dan Makau untuk membantu WNI yang tertahan di Makau dan pelabuhan Hong Kong tanpa kewajiban karantina.

“Repatriasi PMI dari Makau ini merupakan repatriasi keenam yang dilakukan KJRI Hong Kong sejak kebijakan pengetatan keluar-masuk Makau,” kata Konjen Ricky Suhendar dalam keterangannya Kamis (01/10/2020).

Para WNI mengatakan bahwa biaya karantina cukup memberatkan karena sudah lebih dari sebulan tidak bekerja.

Meskipun mendapat pembebasan karantina, Konjen Ricky memastikan semua peserta repatriasi mengikuti protokol kesehatan sesuai ketentuan otoritas Makau dan Hong Kong. 

Baca: Malaysia Sudah Deportasi 11.747 WNI Hingga 28 September

“Memasuki triwulan terakhir tahun 2020, pelindungan WNI masih menjadi salah satu fokus Indonesia dalam pelaksanaan diplomasinya,” katanya.

Terkait ABK, sejak 29 Juli 2020, Pemerintah Hong Kong juga sudah menerapkan batasan keluar masuk bagi kapal dan ABK di wilayah Hong Kong sehingga banyak ABK yang terjebak tidak bisa keluar dari Hong Kong.

Berita Rekomendasi

Dengan upaya pendekatan yang baik dari KJRI kepada otoritas Hong Kong, akhirnya para ABK diizinkan keluar Hong Kong untuk kembali ke Indonesia.

“Mulai April 2020, KJRI telah merepatriasi 215 orang PMI dari Makau,” kata Konjen Ricky.

“Sampai dengan saat ini, belum ada penerbangan komersil dari Makau ke Jakarta sehingga PMI Makau harus ke Hong Kong terlebih dahulu," lanjutnya.

Pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di luar negeri terus memantau dan memberikan bantuan bagi para WNI memastikan keamanan dan keselamatan para WNI terutama di masa pandemi ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas