Cleaning Service Tajir Diperiksa Bareskrim, Dibawa ke Bank, Cek Rekening Koran
Joko Prihatin, seorang cleaning service di gedung Kejagung yang diduga memiliki rekening mencapai Rp 100 juta sudah diperiksa Bareskrim.
Editor: Theresia Felisiani
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menyampaikan, penyidik saat ini juga tengah melengkapi administrasi.
Selain itu, untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik sedang menyusun resume.
"Di samping melakukan pemeriksaan saksi tadi yang kami sampaikan, penyidik juga
melengkapi terkait administrasi penyidikan, kemudian penyusunan resume guna
percepatan proses penyidikan," ujarnya.
Tim penyidik, kata Awi juga telah selesai melaksanakan gelar perkara bersama jaksa
peneliti.
Gelar perkara itu dipimpin langsung Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo
dan dihadiri oleh Jampidum Fadil Zumhana serta Direktur Tindak Pidana Umum
Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.
"Jam 10.00 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan jaksa peneliti atau P16 guna ekspos hasil penyidikan yang selama ini sudah berlangsung. Gelar perkara tersebut langsung dipimpin Kabareskrim dan dihadiri Jampidum Kejagung RI, di samping itu hadir Dirtipidum dan para jaksa peneliti," imbuhnya.
Meski telah melaksanakan gelar perkara, namun polisi belum menetapkan tersangka
kebakaran gedung Kejagung.
Awi mengatakan penyidik belum memberikan keterangan
terkait penetapan tersangka.
"(Tersangka) Belum, nanti pasti akan mengerucut saya belum ada keterangan dari penyidik," ujarnya
Awi menjelaskan, dilakukannya gelar perkara untuk menyinkronkan dan melaporkan
hasil temuan tim penyidik Bareskrim kepada jaksa peneliti.
Tim penyidik juga melakukan evaluasi dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan. "Pada intinya kesimpulannya tadi penyidik mensinkronkan, melaporkan fakta-fakta yang diketemukan, hasil penyidikan, kemudian tentunya di sana ada saran, masukan, pendapat dari jaksa
peneliti.
Selanjutnya kan kita menjadikan evaluasi untuk kita perbaiki dalam penyusunan berkas perkara," jelasnya.
"Hal-hal yang perlu dipenuhi itu kan ada hasil rapat, tentunya
itu akan dilakukan pemenuhan-pemenuhan apa yang menjadi syarat jaksa peneliti. Karena nanti berkas ini beliau-beliau itu yang menerima di Kejaksaan. Kalau syarat-
syarat sudah dimasukkan semua tentunya mempercepat proses," lanjutnya.
Untuk diketahui, kebakaran di gedung Kejagung terjadi pada Sabtu (22/8), sekitar pukul
18.15 WIB.
Api disebut berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian, yang
kemudian menjalar ke seluruh gedung utama Kejaksaan Agung.
Dari hasil penyidikan, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut adanya dugaan unsur pidana yang dilakukan terkait kebakaran tersebut. Karena itu, Bareskrim Polri kemudian memeriksa sejumlah saksi untuk penetapan tersangka.(tribun network/igm/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.