Hukuman Anas Urbaningrum Dikurangi, Ini Tanggapan Pimpinan DPR
Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam Azis Syamsuddin mengatakan, putusan MA itu final dam mengikat.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR RI menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman narapidana kasus korupsi Anas Urbaningrum, melalui putusan peninjauan kembali (PK).
Wakil Ketua DPR RI bidang Korpolkam Azis Syamsuddin mengatakan, putusan MA itu final dam mengikat.
"Putusan MA itu kan atas peninjauan kembali dari saudara Anas dan putusan itu final dan mengikat. Semua pihak dengan keputusan MA itu nanti lihat saja dalam diktum putusan dan pertimbangan-pertimbangan hakim dalam memberikan putusan di tingkat PK yang diajukan Anas," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Terkait adanya anggapan putusan MA itu pro terhadap koruptor, Azis menilai hakim pasti telah menelaah bukti-bukti yang ada dalam persidangan.
Baca: Gede Pasek Sebut Harusnya Anas Urbaningrum Dapat Putusan Bebas, Ini Alasannya
Politikus Partai Golkar itu menilai wajar adanya pro dan kontra terhadap putusan, terlebih kepada narapidana korupsi.
"Kemudian juga hakim dalam memutus perkara itu ada pertimbangan-pertimbangan yang dituangkan di dalam diktum, dan putusan secara komplit," ucap Azis.
"Nah antara pro dan kontra ya itu kewenangan dari pada hakim. Kami mengharapkan setelah putusan yang PK di tingkat majelis hakim yang bersifat final and binding, ya pro dan kontra. Kalau ada pro dan kontra itu hal yang biasa," pungkas Azis.
Hakim Mahkamah Agung (MA) mengkorting hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan PK, Anas Urbaningrum menjadi 8 tahun penjara.
Anas diadili terkait kasus pencucian uang. Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.
Tidak terima atas Putusan Kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.
Dalam putusan PK yang diadili oleh Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, mengurangi lagi hukuman Anas menjadi 8 tahun.
Vonis ini dijatuhkan pada Rabu, 30 September 2020.
"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp300 juta subsidair tiga bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).