KPU Persilakan Jajaran di Daerah Rumuskan Sendiri Substansi Materi Debat Pilkada Sesuai Isu Wilayah
Ia mempersilakan jajaran KPU daerah yang wilayahnya menyelenggarakan pilkada untuk merumuskan substansi materi debat
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengatur kampanye metode debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon dalam Pasal 57 huruf c PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
Pada Pasal 59 huruf f KPU juga mengatur materi debat yang akan menjadi topik adu gagasan tersebut. Dalam pasal 59 huruf g, materi debat juga dapat memuat kebijakan dan strategi penanganan pencegahan Covid-19.
Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mempersilakan jajaran KPU daerah yang wilayahnya menyelenggarakan pilkada untuk merumuskan substansi materi debat secara proporsional. KPU daerah juga diminta turut memperhatikan isu strategis sesuai wilayah masing - masing.
Baca: Fraksi PKS Minta Pemerintah Jamin Keselamatan Rakyat Saat Pilkada
"Silakan KPU provinsi dan kabupaten/kota merumuskan substansi ini tentu secara proporsional dengan memperhatikan kebutuhan dan isu strategis yang berkembang di wilayahnya masing - masing," kata Raka dalam diskusi virtual, Jumat (2/10/2020).
Ajang debat publik nantinya bisa disiarkan secara langsung. Khusus bagi daerah yang tidak memungkinkan menyiarkan secara langsung, bisa dilakukan secara tunda.
Baca: Fraksi PKS Minta Pemerintah Jamin Keselamatan Rakyat Saat Pilkada
Adapun mereka yang dibolehkan hadir secara langsung juga dibatasi. Aturan itu tertuang dalam Pasal 59 huruf b. Antara lain pasangan calon, 2 orang perwakilan Bawaslu, 4 orang tim kampanye paslon, 7 atau 5 orang anggota KPU.
"Khusus untuk metodenya, jadi nanti bisa disiarkan secara langsung. bagi daerah yang tidak memungkinkan bisa dilakukan melalui siaran tunda," ungkapnya.