Perpres Gaji PPPK Dinilai Sebagai Hadiah untuk Guru di Masa Pandemi Covid-19
Guru P3K menunggu bertahun-tahun bahkan ada yang belasan tahun agar nasibnya makin membaik.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengapresiasi pemerintah atas diterbitkannya Perpres No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK).
Menurutnya, peraturan yang ini menjadi hadiah di masa pandemi bagi seluruh tenaga honorer khususnya Guru P3K yang pada 2019 lalu sudah dinyatakan lolos seleksi guru P3K.
"Nasib mereka sudah terombang- ambing, mengalami diskriminasi selama setahun. Saatnya mereka memperoleh kejelasan status melalui Perpres ini," ujar Satriwan melalui keterangan tertulis, Jumat (2/10/2020).
Satriwan mengatakan nasib 34.954 guru P3K yang sudah lolos seleksi 2019 lalu makin jelas. Sekarang tinggal menunggu aturan tersebut dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang terkait.
Baca: Gaji dan Tunjangan PPPK Kini Sama dengan PNS, Ini Rincian Lengkapnya
Guru P3K menunggu bertahun-tahun bahkan ada yang belasan tahun agar nasibnya makin membaik.
"Status sebagai guru honorer tidak menjanjikan upah yang layak bagi mereka selama belasan tahun. Pengabdian yang bertahun-tahun wajib diapresiasi negara," kata Satriwan.
Menurutnya, para guru melalui P3K disetarakan dengan ASN pada umumnya, sebagaimana amanat UU ASN No 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen P3K No 49 Tahun 2018.
Meski begitu, Satriwan menagih janji Menpan RB beberapa waktu lalu, yang akan membuka lowongan calon guru PNS (termasuk P3K) sebanyak 1 juta lowongan guru tahun depan 2021.
Menurutnya, jangan sampai ini hanya janji kosong yang membuat harapan para guru khususnya honorer, termasuk fresh graduate pupus.
Dirinya berharap melalui Perpres 98/2020 ini keberadaan mereka makin jelas untuk menunggu NIP, penugasan, dan gaji yang akan segera cair.
Satriwan juga meminta agar seleksi Guru P3K tahun 2021 dilakukan secara adil dan proporsional. Sebab ada beberapa anggota P2G yang berstatus honorer di Blitar, tidak lolos seleksi P3K, padahal mereka memiliki Sertifikat Pendidik.
"Kemenpan RB wajib mempertimbangan guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, bagi calon guru P3K yang ikut seleksi tahun-tahun berikutnya. Kebijakan akan dirasa tidak adil, jika guru yang bersertifikat pendidik tidak lolos seleksi P3K," tutur Satriwan.
Menurutnya, pemerintah harus konsisten dalam membuka seleksi CPNS termasuk P3K untuk tahun-tahun berikutnya. Mengingat, kebutuhan guru lima tahun ke depan akan sangat tinggi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.