Jutaan Pekerja Gagal Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Berikut Penjelasan Menaker
Jutaan pekerja gagal lolos verifikasi dan validasi sebagai penerima bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu. Berikut penjelasan Menaker.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
Untuk diketahui, bantuan subsidi gaji yang salurkan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Penyaluran ini dilakukan dua kali, di mana setiap penyaluran sebesar Rp 1,2 juta.
Artinya, pekerja menerima Rp 1,2 juta untuk dua bulan.
Syarat Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan
3. Status pekerjaan yakni pekerja/buruh dan menerima gaji/upah.
Berita Rekomendasi
4. Tenggat waktu kepersertaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.
5. Besaran iuran progam Jamsos Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta.
6. Memiliki rekening bank aktif.
(Tribunnews.com/Yurika, Kompas.com/Muhammad Idris, Kontan.co.id/Lidya Yuniartha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.