Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jutaan Pekerja Gagal Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Berikut Penjelasan Menaker

Jutaan pekerja gagal lolos verifikasi dan validasi sebagai penerima bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu. Berikut penjelasan Menaker.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jutaan Pekerja Gagal Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Berikut Penjelasan Menaker
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi subsidi gaji 

TRIBUNNEWS.COM - Jutaan pekerja gagal lolos verifikasi dan validasi sebagai penerima bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu.

Awalnya anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.

Namun berdasarkan data yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 September 2020, hanya ada 12,4 juta pekerja yang layak untuk mendapatkan subsidi upah sehingga terdapat selisih anggaran di situ.

Lantas apa penyebabnya?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebut, ada jutaan pekerja yang tak lolos verifikasi dan validasi sebagai penerima subsidi gaji karena rekening yang terdaftar sudah tidak aktif.

Baca: Resah karena Belum Terima BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu? Berikut Cara Lapor ke Website kemnaker.go.id

Baca: Kabar Gembira! Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 Segera Disalurkan Akhir Oktober 2020

"Jika diketahui rekening yang tidak aktif lagi dan tidak bisa disalurkan ke penerima program kami ikut saran KPK dan sudah seharusnya kami kembalikan sisa anggaran ke kas negara," jelas Ida sebagaimana dilansir Kompas.com dari Antara.

Namun hingga saat ini, menurut Ida, BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan validasi data.

Berita Rekomendasi

"Begitu kami pastikan rekening itu benar-benar tidak aktif selanjutnya kami kembalikan ke kas negara, tentu masih ada kesempatan ke Pak Agus (Dirut BPJS Ketenagakerjaan) untuk menyerahkan data rekeningnya melakukan verifikasi data," ungkap Ida.

Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, para pemberi kerja masih ada yang belum memberikan nomor rekening para pekerjanya.

Tercatat, sebanyak 900 ribu pekerja belum menyerahkan rekening.

"Kami mendapat data 15,7 juta data pekerja, dari situ kami lakukan pengumpulan rekening para peserta dan hingga akhir September, jumlah rekening yang masuk ke Jamsostek adalah 14,8 juta, masih ada 900 ribu yang belum mengirimkan rekening antara lain karena kondisi geografis berada di daerah terpencil," kata Agus.

Ketiadaan rekening itu menyulitkan koordinasi dan masih banyak juga pekerja yang menerima upah tunai sehingga tidak memiliki rekening.

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan menggunakan 3 lapisan validasi data.

"Dari 14,8 juta rekening yang masuk, kami lakukan validasi secara berlapis, ada 3 lapis yang kami lakukan."

"Pertama, validasi dengan perbankan tersebar di 128 bank untuk mencocokkan apakah nomor rekening dan nama yang dikirim ke kami sesuai dengan terdaftar di bank, kalau tidak valid kami kembalikan ke perusahaan," ungkap Agus.

Lapisan kedua adalah BPJS Ketenagakerjaan mengecek apakah para pekerja itu benar-benar pekerja yang upahnya di bawah Rp 5 juta dan merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020.

"Bila tidak valid kita drop, setelah valid, kita lakukan validasi lapis 3," tambah Agus.

Baca: ALHAMDULILLAH! Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 Segera Cair Bulan Oktober 2020

Baca: Gelombang 1 Subsidi Gaji BPJS Hampir Selesai, Kapan Jadwal Gelombang 2? Ini Penjelasan Menaker

Validasi ke-3 adalah terkait ketunggalan data, artinya seorang pekerja memiliki 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK), 1 nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan 1 nomor rekening bank.

"Akhirnya hanya ada 12,4 juta nomor rekening yang valid dan kami serahkan ke Kemenaker untuk diproses lebih lanjut. Artinya dari 14,8 juta data yang masuk valid 12,4 juta yang valid. Ada 2,4 juta data yang tidak diteruskan, tidak bisa diproses," jelas Agus.

Dari 2,4 juta data itu ada 1,8 juta karena tidak sesuai kriteria Permenaker, ada 600 ribu gagal dikonfirmasi atau divalidasi ulang hingga tenggat waktu terakhir 30 September 2020.

Sebagai informasi, subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang 2 akan segera disalurkan pada akhir Oktober 2020.

Hingga saat ini, penyaluran bantuan subsidi gaji gelombang pertama masih berlangsung.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran subsidi gaji gelombang kedua akan dilakukan pada akhir Oktober 2020.

"Untuk subsidi gaji bulan November dan Desember, kami upayakan sebelum tiba November akan kami salurkan subsidi gaji untuk termin kedua," ujar Ida dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2020) dikutip dari Kontan.co.id.

Dikatakan oleh Ida, untuk tahap V gelombang pertama akan segera disalurkan kepada 618.588 orang setelah proses checklist dilakukan.

Setelah penyaluran subsidi gaji gelombang I selesai dilaksanakan, Ida mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi gaji.

Proses evaluasi ini, menurut Ida, akan memakan waktu selama 2 minggu.

Baca: Menaker Ida Fauziyah Bocorkan Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Akan Ada Evaluasi

Baca: Kemenag Bakal Salurkan Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer Madrasah

Untuk diketahui, bantuan subsidi gaji yang salurkan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Penyaluran ini dilakukan dua kali, di mana setiap penyaluran sebesar Rp 1,2 juta.

Artinya, pekerja menerima Rp 1,2 juta untuk dua bulan.

Syarat Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Status pekerjaan yakni pekerja/buruh dan menerima gaji/upah.

4. Tenggat waktu kepersertaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.

5. Besaran iuran progam Jamsos Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta.

6. Memiliki rekening bank aktif.

(Tribunnews.com/Yurika, Kompas.com/Muhammad Idris, Kontan.co.id/Lidya Yuniartha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas