Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Tetapkan Harga Tes Swab Mandiri Tertinggi Rp 900 Ribu, Kapan Mulai Berlaku?

Pemerintah resmi mengumumkan batas tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan mandiri oleh masyarakat sebesar Rp 900.000.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Tetapkan Harga Tes Swab Mandiri Tertinggi Rp 900 Ribu, Kapan Mulai Berlaku?
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Tim PSIS Semarang beserta official menjalani swab test di selasar Gedung DPRD Kota Semarang, Rabu (26/8). Swab test tersebut sebagai langkah protokol kesehatan untuk menjalani latihan perdana menghadapi musim Liga 1 yang akan diadakan bulan Oktober 2020. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Abdul Kadir mengatakan, batasan tertinggi tarif tes swab (tes usap) mandiri sebesar Rp 900.000,- mulai berlaku ketika surat edaran (SE) resmi diterbitkan.

SE tersebut akan segera dikeluarkan oleh Menkes Terawan Agus Putranto.

"Mulai berlaku kapan? Tentu setelah SE kami terbitkan. Akan dikeluarkan Menkes," kata Abdul Kadir dalam konferensi pers yang disiarkan secara live oleh Kompas tv, Jumat (2/10/2020).

"Hari ini kami sosialisasikan dulu penetapan harga ini kepada masyarakat. Kemudian, kami lanjutkan dengan (menerbitkan) SE. Dalam SE akan dicantumkan kapan mulai berlaku," lanjut dia.

Dia pun menyebut ada kemungkinan batasan tarif mulai berlaku pekan depan.

"Mungkin hari Senin atau setelah adanya edaran. Seperti itu," tambah Abdul Kadir, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Kapan Batasan Tarif Tes Swab Mandiri Mulai Berlaku?.

Sebelumnya, Abdul Kadir mengumumkan batasan biaya tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, yakni sebesar Rp 900.000,-.

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, besaran biaya itu sudah termasuk untuk membiayai pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time PCR.

"Jadi Rp 900.000,- ini termasuk biaya pengambilan swab sekaligus biaya periksa real time PCR. Jadi dua komponen ini disatukan dengan biaya (komponen) tadi total menjadi Rp 900.00,-," tambah dia.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku menjalani swab test menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR), Jumat (28/08/2020)  
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku menjalani swab test menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR), Jumat (28/08/2020)   (Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng)

Puan Maharani Minta Harga Swab Test Diturunkan

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah mengendalikan tarif swab test atau tes usap sebagai salah satu langkah pengendalian penyebaran Covid-19.

Menurut Puan, jumlah masyarakat yang melakukan swab test mandiri akan meningkat jika ditetapkan standar harga tarif swab test agar terjangkau.

“Mengimbau pada Pemerintah agar pelaksanaan swab test harganya bisa diturunkan, ada standardisasi harga. Walau disesuaikan dengan tempat atau provinsi/kabupaten tertentu, kalau harganya diturunkan, ini akan mendorong masyarakat untuk melakukan swab test secara mandiri,” ungkap Puan, Selasa (29/9/2020).

Baca: Komisi IX DPR Minta Menkes Terawan Benahi Komunikasi Publik

Politisi PDI-Perjuangan itu menuturkan, jika tarif swab test lebih terjangkau, maka kesadaran masyarakat untuk memeriksakan dirinya akan meningkat. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dan meningkatnya swab test, maka pengendalian penyebaran Covid-19 pun dapat dilakukan dengan hasil yang lebih baik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas