Pemerintah Tetapkan Harga Tes Swab Mandiri Tertinggi Rp 900 Ribu, Kapan Mulai Berlaku?
Pemerintah resmi mengumumkan batas tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan mandiri oleh masyarakat sebesar Rp 900.000.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
“Pada Pemerintah, terkait swab test yang saat ini sudah mulai dilakukan massal, kalau nanti harganya diturunkan, sehingga bisa membuat masyarakat punya kesadaran untuk tes mandiri, itu akan lebih baik,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) periode 2014-2019 itu.
Baca: Soal Akurasi Hasil Tes Covid-19 oleh BIN, DPR: Layak Digunakan untuk Analisis RT-PCR Sesuai Standar
Puan menegaskan, penanganan pandemi Covid-19 harus dilakukan secara menyeluruh dengan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Kesadaran masyarakat juga harus terus ditingkatkan dalam memutus mata rantai Covid-19, khususnya dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan; mengenakan masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
“Saya minta penanganan Covid-19 punya standaridsasi atau pakem yang jelas di seluruh Indonesia sehingga penanganannya akan bermanfaat dan secara komprehensif menjadi satu kesatuan gotong royong menangani Covid-19 secara menyeluruh,” tandas politisi dapil Jawa Tengah V itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.