PKS: Pegawai PPPK Layak Dapat Gaji Setara ASN karena Beban Kerja yang Sama
Mardani mengatakan pegawai PPPK memang layan mendapatkan gaji setara dengan aparatur sipil negara (ASN).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengapresiasi pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mardani mengatakan pegawai PPPK memang layan mendapatkan gaji setara dengan aparatur sipil negara (ASN).
Baca: Gaji dan Tunjangan PPPK Setara PNS, Ini Daftarnya
"Saya apresiasi pemerintah. Pegawai PPPK layak dapat gaji setara ASN, karena sama beban kerjanya," ujar Mardani, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (3/10/2020).
Meski demikian, Ketua DPP PKS itu tetap menilai perlunya kajian lebih akurat tentang reformasi birokrasi untuk ke depannya.
Baca: Gaji dan Tunjangan PPPK Kini Sama dengan PNS, Ini Rincian Lengkapnya
Dengan begitu, Mardani mengharapkan belanja modal semakin membesar, di samping beban belanja pegawai semakin mengecil.
"Perlu kajian lebih akurat tentang reformasi birokrasi sehingga beban pemerintah untuk belanja pegawai kian mengecil dan belanja modal kian membesar," kata dia.
"Sehingga jumlah ASN dan PPPK akan ramping tapi kaya fungsi dan mendapatkan gaji yang baik," imbuh Mardani.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perpres tersebut diundangkan pada 29 September 2020.
Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.
Beleid tersebut termaktub dalam Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 4 Ayat 1 Perpres tersebut.
"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," demikian bunyi Pasal 2 Ayat 2 Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," demikian ketentuan tunjangan PPPK berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Berdasarkan Perpres tersebut, PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa.
Dalam Pasal 3 Ayat 3 disebutkan, teknis kenaikan gaji diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Adapun tunjangan yang diperoleh PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Kemudian, Perpres itu juga mengatur bahwa gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat dibebankan kepada APBN.
Sedangkan gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah dibebankan kepada APBD.
Nantinya, ketentuan yang lebih teknis untuk mengatur gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Adapun teknis gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah akan diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri.