Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Polri Tak Akan Berikan Izin Demo Buruh Soal Penolakan RUU Cipta Kerja
Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan izin keramaian terkait demonstrasi nasional buruh dalam rangka penolakan RUU Cipta Kerja pada 6-8 O
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan izin keramaian terkait demonstrasi nasional buruh dalam rangka penolakan RUU Cipta Kerja pada 6-8 Oktober 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan pelarangan izin keramaian itu lantaran masih meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Kemarin sudah saya sampaikan, polri tidak akan pernah mengeluarkan izin. Untuk pelaksanaan demonstrasi. Sekarang masa PSBB. Covid-19 di Jakarta ini cukup tinggi 1.000 per hari. Jangan membuat klaster baru," kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Minggu (4/10/2020).
Bukan hanya demonstrasi, Yusri menyampaikan kepolisian tak akan memberikan izin keramaian dalam bentuk apapun selama masa pengetatan PSBB di DKI Jakarta. Ia mengharapkan masyarakat bisa mentaati kebijakan yang diambil pemerintah.
"Polda Metro Jaya tidak akan pernah memberikan izin di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk melakukan unjuk rasa ataupun tempat kegiatan keramaian yang ada," tandas Yusri.
Baca: Partai Demokrat Ungkap 5 Alasan Tolak RUU Cipta Kerja
Baca: Analis: RUU Cipta Kerja Bisa Bikin Rupiah Menguat di Tengah Panasnya Politik AS
Sebelumnya, puluhan pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja, menyepakati melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Kesepakatan tersebut diambil setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing serikat pekerja, dalam rapat bersama di Jakarta, Minggu (28/9/2020).
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional direncanakan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.
“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ujar Said dalam keterangannya, Senin (28/9/2020).
Menurutnya, dasar hukum secara konstitusional mogok nasional ini adalah menggunakan dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi) dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Para buruh tentu akan mengikuti prosedur dari dua undang-undang tersebut,” ucap Said.
Diketahui, saat ini Panitia Kerja Badan Legislasi DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Cipta Kerja.
Ketua Panja Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan masih ada 4 tahapan lagi untuk bisa mengesahkan RUU Cipta Kerja di Rapat Paripurna DPR RI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.