Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Terbitkan Perpres No 95/2020, Menteri Ketenagakerjaan Bakal Punya Wakil

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 tahun 2020 tentang Kementerian KetenagaKerjaan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Presiden Terbitkan Perpres No 95/2020, Menteri Ketenagakerjaan Bakal Punya Wakil
Capture video
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka Muktamar IV Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (26/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 tahun 2020 tentang Kementerian KetenagaKerjaan.

Dengan adanya Perpres tersebut Kementerian Ketenagakerjaan akan memiliki Wakil Menteri.

"Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden," bunyi pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut dikutip Tribunnews.com, Minggu, (4/10/2020)

Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Meskipun demikian dalam tugasnya Wakil Menteri bertanggungjawab penuh pada Menteri.

Adapun ruang lingkup tugas Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut antara lain:

a. membantu Menteri dalam perumusan

BERITA REKOMENDASI

dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian

Ketenagakerjaan; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan

pencapaian kebijakan strategis lintas unit

organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

atau Eselon I di lingkungan Kementerian

Ketenagakerjaan.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi pasal 3.

Baca: Klaster Ketenagakerjaan Disepakati, Ini Kata Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia

Baca: Ungkapan Terima Kasih Menko Airlangga kepada DPR, RUU Cipta Kerja Tuntas Dibahas

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 45.

Perpres yang ditetapkan Presiden pada 23 September tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 25 September 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas