Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Presiden Terbitkan Perpres No 95/2020, Menteri Ketenagakerjaan Bakal Punya Wakil

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 tahun 2020 tentang Kementerian KetenagaKerjaan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
zoom-in Presiden Terbitkan Perpres No 95/2020, Menteri Ketenagakerjaan Bakal Punya Wakil
Capture video
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka Muktamar IV Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (26/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 tahun 2020 tentang Kementerian KetenagaKerjaan.

Dengan adanya Perpres tersebut Kementerian Ketenagakerjaan akan memiliki Wakil Menteri.

"Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden," bunyi pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut dikutip Tribunnews.com, Minggu, (4/10/2020)

Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Meskipun demikian dalam tugasnya Wakil Menteri bertanggungjawab penuh pada Menteri.

Adapun ruang lingkup tugas Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut antara lain:

a. membantu Menteri dalam perumusan

Rekomendasi Untuk Anda

dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian

Ketenagakerjaan; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan

pencapaian kebijakan strategis lintas unit

organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

atau Eselon I di lingkungan Kementerian

Ketenagakerjaan.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi pasal 3.

Baca: Klaster Ketenagakerjaan Disepakati, Ini Kata Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia

Baca: Ungkapan Terima Kasih Menko Airlangga kepada DPR, RUU Cipta Kerja Tuntas Dibahas

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas