Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Resmi, RUU Cipta Kerja Disahkan DPR Menjadi UU

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang pada sidang paripurna.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in BREAKING NEWS: Resmi, RUU Cipta Kerja Disahkan DPR Menjadi UU
YouTube/DRP RI
Sidang Paripurna DPR RUU Cipta Kerja Omnibus Law 

"RUU Cipta Kerja tidak tepat membaca situasi," kata Ledia.

Sementara itu DPR dalam laporannya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menyampaikan, RUU tentang Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo.

RUU Cipta Kerja tersebut masuk dalam RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020-2024.

Berdasarkan penugasan Pimpinan DPR RI, RUU Cipta Kerja dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI.

 “Selanjutnya Baleg membahas RUU tersebut dengan membentuk Panja. Sejak tanggal 14 April 2020, Panja telah membahas RUU tentang Cipta Kerja dengan Pemerintah," ungkap Willy, Minggu (4/10/2020) dilansir laman dpr.go.id.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya, saat memimpin rapat Baleg dengan pakar komunikasi digital Irwansyah, Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan beberapa praktisi pers lainnya, yang hadir secara fisik maupun virtual, Kamis (11/6/2020).
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya, saat memimpin rapat Baleg dengan pakar komunikasi digital Irwansyah, Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan beberapa praktisi pers lainnya, yang hadir secara fisik maupun virtual, Kamis (11/6/2020). (Arief/Man (dpr.go.id))

"Pembahasan diawali dengan mengundang berbagai narasumber terkait dan membahas pasal demi pasal secara detail, intensif dan dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat,” imbuhnya.

Baca: Ini Alasan DPR Percepat Sidang Paripurna Untuk Sahkan RUU Cipta Kerja

Sementara itu hal-hal pokok yang mengemuka dan disepakati dalam RUU tentang Cipta Kerja dalam Rapat Panja, antara lain penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan sistem pemerintahan presidensil sebagaimana diatur dalam UU NRI tahun 1945.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya Pemda turut serta dalam mewujudkan keberhasilan cipta kerja.

Oleh karena itu, kewenangan Pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI.

Selanjutnya, pelaksanaan kewenangan Pemda sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Konsep Risk Based Approach (RBA) menjadi dasar dan menjiwai RUU tentang Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha berbasis elektronik.

Kebijakan kemudahan berusaha untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, Koperasi, sampai usaha besar.

Penguatan kelembagaan UMKM dan Koperasi  melalui berbagai kemudahan dan fasilitas berusaha.

Baca: Unjuk Rasa Tolak Omnimbus Law, Polri Siapkan Skema Pengalihan Arus Lalu Lintas di Gedung DPR

Tanggapan Menko Perekonomian

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas