Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Resmi, RUU Cipta Kerja Disahkan DPR Menjadi UU

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang pada sidang paripurna.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in BREAKING NEWS: Resmi, RUU Cipta Kerja Disahkan DPR Menjadi UU
YouTube/DRP RI
Sidang Paripurna DPR RUU Cipta Kerja Omnibus Law 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang pada sidang paripurna, Senin (5/10/2020).

"Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat peripurna ini, bisa disepakati?" tanya Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna dikutip dari siaran TV Parlemen kanal YouTube DPR RI.

"Setuju," ungkap mayoritas anggota yang hadir.

Azis kemudian mengetok palu tanda persetujuan pengesahan.

Diketahui sebelumnya pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja telah diselesaikan DPR dan pemerintah pada Sabtu (3/10/2020) malam.

Dilansir Kompas.com, dalam rapat kerja pengambilan keputusan Sabtu malam lalu, hanya dua dari sembilan fraksi yang menolak hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Dua fraksi tersebut ialah PKS dan Partai Demokrat.

Berita Rekomendasi

Keduanya menyatakan menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.

Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menganggap RUU Cipta Kerja tidak memiliki nilai kegentingan di tengah dampak pandemi Covid-19.

Ia berpendapat RUU Cipta Kerja berpotensi memberangus hak-hak pekerja dan pembahasannya sejak awal cacat prosedur.

"Fraksi Demokrat menyatakan menolak pembahasan RUU Cipta Kerja ini. Fraksi Demokrat menilai, banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif, tidak perlu terburu-buru," ujar dia.

Senada dengan Hinca, Anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa juga menolak RUU Cipta Kerja.

Baca: Ini Alasan DPR Percepat Sidang Paripurna Untuk Sahkan RUU Cipta Kerja

Baca: Ditolak Buruh dan Kerap Jadi Kontroversi, Apa Saja Isi RUU Cipta Kerja?

Ledia menyebut pembahasan RUU Cipta Kerja dinilai tidak sensitif dengan situasi yang terjadi saat ini.

Pelibatan publik dalam pembahasan RUU Cipta Kerja juga dikatakan minim.

"RUU Cipta Kerja tidak tepat membaca situasi," kata Ledia.

Sementara itu DPR dalam laporannya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menyampaikan, RUU tentang Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo.

RUU Cipta Kerja tersebut masuk dalam RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020-2024.

Berdasarkan penugasan Pimpinan DPR RI, RUU Cipta Kerja dibahas oleh Badan Legislasi DPR RI.

 “Selanjutnya Baleg membahas RUU tersebut dengan membentuk Panja. Sejak tanggal 14 April 2020, Panja telah membahas RUU tentang Cipta Kerja dengan Pemerintah," ungkap Willy, Minggu (4/10/2020) dilansir laman dpr.go.id.

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya, saat memimpin rapat Baleg dengan pakar komunikasi digital Irwansyah, Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan beberapa praktisi pers lainnya, yang hadir secara fisik maupun virtual, Kamis (11/6/2020).
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya, saat memimpin rapat Baleg dengan pakar komunikasi digital Irwansyah, Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan beberapa praktisi pers lainnya, yang hadir secara fisik maupun virtual, Kamis (11/6/2020). (Arief/Man (dpr.go.id))

"Pembahasan diawali dengan mengundang berbagai narasumber terkait dan membahas pasal demi pasal secara detail, intensif dan dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat,” imbuhnya.

Baca: Ini Alasan DPR Percepat Sidang Paripurna Untuk Sahkan RUU Cipta Kerja

Sementara itu hal-hal pokok yang mengemuka dan disepakati dalam RUU tentang Cipta Kerja dalam Rapat Panja, antara lain penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan sistem pemerintahan presidensil sebagaimana diatur dalam UU NRI tahun 1945.

Selanjutnya Pemda turut serta dalam mewujudkan keberhasilan cipta kerja.

Oleh karena itu, kewenangan Pemda tetap dipertahankan sesuai dengan asas otonomi daerah dalam bingkai NKRI.

Selanjutnya, pelaksanaan kewenangan Pemda sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Konsep Risk Based Approach (RBA) menjadi dasar dan menjiwai RUU tentang Cipta Kerja serta sistem perizinan berusaha berbasis elektronik.

Kebijakan kemudahan berusaha untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, Koperasi, sampai usaha besar.

Penguatan kelembagaan UMKM dan Koperasi  melalui berbagai kemudahan dan fasilitas berusaha.

Baca: Unjuk Rasa Tolak Omnimbus Law, Polri Siapkan Skema Pengalihan Arus Lalu Lintas di Gedung DPR

Tanggapan Menko Perekonomian

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, hadirnya RUU Cipta Kerja akan mendorong pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi.

RUU Cipta Kerja dinilai akan mempermudah proses perizinan dan masuknya investasi di Tanah Air.

Hasilnya, akan banyak pembukaan lapangan kerja.

"RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien mudah dan pastinya dengan ada penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik," ujar Airlangga melalui siaran pers, Minggu (4/10/2020).

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Tsarina Maharani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas