Jokowi Sindir Lockdown Provinsi, Riza Patria Bantah Kebijakan Pemprov DKI Tak Sejalan dengan Pusat
Wakil Gubernur DKI Jakarta menjelaskan jika kebijakan PSBB yang diberlakukan di DKI Jakarta sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara

Sebelumnya, Presiden Jokowi menilai lockdown di tingkat kota, kabupaten, dan provinsi, bukan solusi tepat untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Pasalnya, menurut Jokowi, lockdown di tingkat kota, kabupaten, dan provinsi dapat mengorbankan kehidupan masyarakat.
Baca: Tujuh Bulan Corona, Jokowi: Saya Bisa Katakan Penanganan Covid-19 di Indonesia tidak Buruk
"Tidak perlu sok-sokan akan me-lockdown provinsi, me-lockdown kota, atau me-lockdown kabupaten, karena akan mengorbankan kehidupan masyarakat," kata Jokowi dalam video yang diunggah di akun Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (3/10/2020).
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik setuju jika Pemprov menerapkan mini lockdown.
Menurutnya kebijakan pengetatan skala lokal lebih mampu mengontrol warga sebagai upaya menekan penularan Covid-19 dari wilayah tersebut.
"Ya ikutin saja, mini lockdown itu lebih fokus. Jauh lebih terkontrol. Itu kan lebih gampang, dalam 14 hari (lihat) bagaimana," kata Taufik kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
Politikus Gerindra itu juga mengatakan sebenarnya Pemprov DKI sempat melakukan mini lockdown atau menutup daerah di tingkat RW yang terdeteksi berstatus zona merah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tinggal menerapkan kebijakan tersebut secara lebih masif pada daerah yang memang terdeteksi punya pasien positif terbanyak, ataupun di lokasi yang berdasarkan hasil tracing jadi tempat penularan.
Baca: Minta Dibelikan Jokowi Lamborghini,Permintaan Kaesang Langsung Dikabulkan hinggakan Pamer Mobil Baru
"Secara faktual DKI pernah menutup RW. Artinya kalau mau mini lockdown maka dipilah. RW mana yang merah," ujarnya.
Untuk diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memerintahkan kepala daerah menerapkan kebijakan mini lockdown atau intervensi pemerintah daerah dalam rangka mencegah mencegah penyebaran Covid-19.
Intervensi itu berbasis lokal dan berskala mikro, misalnya mengetatkan wilayah di level RT, RW, kantor yang dianggap terjadi penularan.
(Tribunnews.com/Mohay/Danang Triatmojo)