Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penayangan Film Sejauh Kumelangkah hingga Kemendikbud, TVRI dan Telkom Disomasi 

Untuk kerugian material, ketiga pihak yaitu Kemendikbud, TVRI, dan Telkom diminta untuk mengganti rugi secara tanggung-renteng sebesar 80.000 dolar AS

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kronologi Penayangan Film Sejauh Kumelangkah hingga Kemendikbud, TVRI dan Telkom Disomasi 
NET
Ilustrasi 

Biaya ini termasuk untuk menanggung biaya produksi yang masih berhutang serta penggantian ganti rugi yang berpotensi dituntut oleh pihak AJI bila Ucu dianggap melakukan pelanggaran kontrak.

"Ucu dan kuasa hukum memberikan waktu 7 hari kepada Kemendikbud, TVRI, dan Telkom untuk menjawab somasi. Jika tidak ada jawaban dan/atau pelaksanaan tuntutan somasi, maka dengan terpaksa harus menempuh langkah-langkah hukum yang tersedia," tambah Alghiffari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas