Kronologi Penayangan Film Sejauh Kumelangkah hingga Kemendikbud, TVRI dan Telkom Disomasi
Untuk kerugian material, ketiga pihak yaitu Kemendikbud, TVRI, dan Telkom diminta untuk mengganti rugi secara tanggung-renteng sebesar 80.000 dolar AS
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Biaya ini termasuk untuk menanggung biaya produksi yang masih berhutang serta penggantian ganti rugi yang berpotensi dituntut oleh pihak AJI bila Ucu dianggap melakukan pelanggaran kontrak.
"Ucu dan kuasa hukum memberikan waktu 7 hari kepada Kemendikbud, TVRI, dan Telkom untuk menjawab somasi. Jika tidak ada jawaban dan/atau pelaksanaan tuntutan somasi, maka dengan terpaksa harus menempuh langkah-langkah hukum yang tersedia," tambah Alghiffari.