Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Panggil Pimpinan Serikat Pekerja Terkait RUU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil beberapa pimpinan serikat pekerja ke Istana, terkait Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Presiden Jokowi Panggil Pimpinan Serikat Pekerja Terkait RUU Cipta Kerja
Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo menyampaikan pengantar dalam Rapat Terbatas Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (14/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil pimpinan serikat pekerja ke Istana, terkait Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Infonya begitu dipanggi hari ini," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat saat dihubungi Tribun, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Menurut Mirah, satu di antara pimpinan serikat pekerja yang dipanggil Presiden Jokowi yaitu Said Iqbal, yang merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Selain itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, juga turut dipanggil ke Istana.

"Permintaan dari kami memang agar dibuka ruang negosiasi, kalau memang pertemuan tersebut dalam rangka negosiasi sebelum diputuskan dalam paripurna, itu lebih baik. Semoga dampak dari pertemuan tersebut positif bagi pekerja," papar Mirah.

Baca: Buruh dari Bekasi dan Tangerang Dicegah Demo ke DPR

Baca: Buruh Gelar Mogok Nasional, PPP: Hak Setiap WNI, Asal Tak Ganggu Ketertiban Umum

Baca: Arief Poyuono : Buruh Mogok Otomatis karena Pemberlakuan PSBB Ketat hingga Pembubaran BUMN

Mirah menjelaskan, para pekerja tidak muluk-muluk meminta kepada pemerintah, di mana persoalan kontrak tidak diterapkan selamanya, tanpa ada batasan waktu.

Kemudian, persoalan tenaga outsourcing harus ada batasan bidangnya, jangan diterapkan ke semua jenis pekerjaan.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau tentang upah, kan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah 78. Itu sudah bagus, meskipun sudah sangat memiskinkan pekerja buruh. Artinya sudah sangat minim, jangan diutak-atik lagi," papar Mirah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas