RUU Cipta Kerja Dinilai Hanya Beri Karpet Merah ke Pengusaha, Tidak Beri Perlindungan Bagi Pekerja
Meski nantinya disahkan lewat pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna DPR, penolakan masyarakat bisa saja menjadi pertimbangan pemerintah
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Benny K Harman menyebut sejak awal RUU Cipta Kerja hadir tanpa paradigma yang jelas.
Menurutnya, secara keseluruhan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini hanya memberikan 'karpet merah' atau memberikan kemudahan kepada para pengusaha tanpa melindungi hak-hak para pekerja.
Hal itu disampaikannya dalam webinar bertajuk 'Kontroversi RUU Ciptaker: Percepatan Ekonomi dan Rasa Keadilan Sosial', Minggu (4/10/2020) malam.
Baca: Tolak RUU Omnibus Cipta Kerja, 2 Juta Buruh Akan Gelar Aksi Mogok Nasional Selama 3 Hari
"Jadi kalau saya lihat secara keseluruhan RUU ini datang begitu saja tanpa paradigma yang jelas, hanya mau memberi karpet merah kepada pengusaha tetapi pekerja tidak dilindungi jaminan-jaminan sosial untuk kelompok masyarakat miskin, rentan sama sekali tidak dijamin dalam Undang-Undang ini," kata Benny.
Baca: Hari Ini 5.000 Buruh Demo ke DPR Tolak Omnibus Low RUU Cipta Kerja, Aksi Berlangsung hingga Kamis
Anggota Panja Baleg RUU Cipta Kerja itu menyerukan masyarakat untuk menolak RUU tersebut.
Meski nantinya disahkan lewat pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna DPR, penolakan masyarakat bisa saja menjadi pertimbangan pemerintah untuk tidak melaksanakan UU tersebut.
"Oleh sebab itu saya mengatakan RUU ini harus ditolak walaupun disahkan oleh presiden. Walaupun besok atau kapan dibawa ke tingkat II untuk disetujui DPR dan presiden, kemudian presiden mengesahkan ini, apakah bisa RUU ini menjadi tidak berlaku? tidak diberlakukan? bisa," ujarnya.
"Kalau masyarakat kuat, rakyat bersatu melawan RUU yang lalim begini, menurut saya bisa pemerintah menimbang ulang untuk melaksanakan Undang-Undang ini walaupun sudah disahkan," imbuhnya.
Baca: Indef: Pembahasan RUU Cipta Kerja Terburu-buru dan Tidak Lewat Kajian Mendalam
Anggota Komisi III DPR RI itu memberikan dua contoh UU yang akhirnya batal dilaksanakan oleh pemerintah meski telah disahkan.
Pertama UU Lalu Lintas di era Presiden Abdurrahman Wahid dan kedua UU Pilkada di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Ada kasus kita dulu, Undang-Undang Pilkada zaman Pak Presiden SBY, kuat tekanan masyarakat, beliau mencintai rakyat maka beliau keluarkan Perppu mengatakan tidak berlaku Undang-Undang itu. Tapi kalau Presiden Abdurrahman Wahid dulu Undang-Undang Lalu Lintas itu tidak dilaksanakan, jadi Undang-Undang ini mati sebelum tumbuh," pungkas Benny.
Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I yang digelar DPR dan pemerintah pada Sabtu (3/10/2020) menghasilkan kesepakatan bahwa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akan dibawa ke rapat paripurna.
Dalam rapat itu, diketahui hanya dua fraksi yang menyatakan penolakan terhadap RUU Ciptaker yakni Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.