RUU Cipta Kerja, Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah
Awalnya pesangon PHK diberikan 32 kali upah dengan rincian 23 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 9 kali melalui program JKP
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
"Fraksi PKS tetap kesepakatan panja pertama, tidak menginginkan perubahan seperti yang disampaikan pemerintah," kata Ledia.
Supratman kemudian sempat menanyakan kembali sikap pemerintah soal usulan tersebut.
"Pemerintah saya ingin tanya sekali lagi, apakah komposisi 19 kali plus 6 kali pemerintah tetap bertahan atau ingin mengubahnya?" kata Supratman.
"Pandangan pemerintah tetap 19 plus 6 JKP," ujar Elen.
Lantas, akhirnya Supratman kemudian mengetuk palu tanda persetujuan.
Ditolak Buruh
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) menolak pengurangan nilai pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
"Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan," kata Presiden KSPI Said Iqbal.
Said Iqbal juga mempertanyakan sumber dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Ketenagakerjaan dalam membayar upah buruh. Ia menilai skema pemberian pesangan oleh perusahaan dan pemerintah melalui JKP tidak masuk akal karena sumber dana yang tidak jelas.
“Dari mana BPJS mendapat sumber dananya? Dengan kata lain, nilai pesangon berkurang walaupun dengan skema baru yaitu 23 bulan upah dibayar pengusaha dan 9 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan tidak masuk akal," kata dia.
“Karena tanpa membayar iuran, tapi BPJS membayar pesangon buruh 9 bulan," ujar Said Iqbal.(TribunNetwork/dit/kps/wly)