Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak RUU Omnibus Cipta Kerja, 2 Juta Buruh Akan Gelar Aksi Mogok Nasional Selama 3 Hari

Sebanyak 2 juta massa buruh dari 150 kabupaten/kota di seluruh Indonesia akan menggelar aksi mogok nasional selama tiga

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tolak RUU Omnibus Cipta Kerja, 2 Juta Buruh Akan Gelar Aksi Mogok Nasional Selama 3 Hari
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). 

”BP Jamsostek justru bisa bangkrut dengan skema yang diterapkan melalui Omnibus Law Cipta Kerja ini," ujar dia.

Ketiga, yakni terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup yang tidak ada batas waktu kontrak. Buruh, kata Said Iqbal, tegas menolak PKWT seumur hidup.

Keempat, mengenai outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan.

Sebelumnya outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan.

Baca: Partai Demokrat Kritik Tak Ada Rasa Keadilan Sosial dalam RUU Cipta Kerja

"Karyawan kontrak tidak boleh seumur hidup, dia harus ada batas waktu kontrak sekitar 2 tahun, diperpanjang 2 tahun, setelah itu harus diangkat karyawan tetap atau dia keluar mencari pekerjaan lain. Masalah outsourcing juga tidak boleh seumur hidup," ucap dia.

Kelima, mengenai perubahan waktu jam kerja kaum buruh yang dinilai cenderung eksploitatif. Dalam draft Omnibus Law Cipta Kerja yang dibahas Baleg DPR RI dan Pemerintah, dikatakan waktu kerja buruh per hari maksimal 8 jam kerja dan dalam satu minggu maksimal 40 jam kerja.

”Dengan demikian, bisa terjadi buruh itu bekerja dari Senin-Minggu, tidak ada libur. Kalau Senin-Sabtu itu kan enam hari jam kerjanya per hari 6 jam saja, ditambah hari Minggunya kerja 4 jam. Jadi Senin - Minggu kerja, kapan liburnya," ujar dia.

BERITA TERKAIT

Keenam, yakni mengenai hak.

Said Iqbal mengungkapkan, melalui skema Omnibus Law Cipta Kerja, hak cuti dan hak upah atas cuti bagi kaum buruh hilang. Itu termasuk untuk hak cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan.

"Contoh cuti haid, di Omnibus Law memang masih ada cuti haid dan melahirkan, tapi hak upahnya hilang. Kalau di UU nomor 13, kalau perempuan mengambil cuti haid dua hari dalam satu bulan, upahnya tidak dipotong. Dengan Omnibus Law itu dipotong upahnya. Bisa dipastikan buruh perempuan tidak akan mengambil cuti haid karena upahnya dipotong. Terkesan dipaksa kerja melalui sistem, ini yang saya sebut eksploitasi. Jadi sangat liberal, Amerika saja tidak seperti ini," sambung dia.

Ketujuh, yakni potensi hilangnya jaminan pensiun dan kesehatan karena karyawan bisa dikontrak dan outsourcing seumur hidup. Said Iqbal menjelaskan, dari tujuh isu yang dipersoalkan buruh, ada empat yang paling utama.

Di antaranya yakni kembalikan UMK dan UMSK, karyawan dan outsourcing tidak boleh dikontrak seumur hidup, pesangon tidak boleh dikurangi, dan masalah waktu kerja yang dinilai sangat eksploitatif.

"Waktu kerja itu bisa saja fleksibel tapi tetap ada waktu libur," katanya singkat.

Said Iqbal mengimbau aksi mogok nasional kaum buruh dilakukan secara damai.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas