Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak RUU Omnibus Cipta Kerja, 2 Juta Buruh Akan Gelar Aksi Mogok Nasional Selama 3 Hari

Sebanyak 2 juta massa buruh dari 150 kabupaten/kota di seluruh Indonesia akan menggelar aksi mogok nasional selama tiga

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tolak RUU Omnibus Cipta Kerja, 2 Juta Buruh Akan Gelar Aksi Mogok Nasional Selama 3 Hari
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). 

Ia mengingatkan bahwa aksi ini berlandaskan konstitusi. Diharapkan tidak ada anarkisme yang terjadi selama tiga hari mogok nasional.

”Lakukan dengan tertib, damai, dan hindari hal-hal anarkis yang melanggar undang-undang. Mogok ini adalah mogok damai, dan mekanismenya memakai landasan hukum. Oleh karena itu, ini adalah mogok konstitusional, tidak seperti yang dipikir surat APINDO dan Kadin yang menyatakan mogok kerja, salah," ujar dia.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi tidak akan memberikan izin keramaian terkait demonstrasi nasional buruh dalam rangka penolakan RUU Cipta Kerja pada 6-8 Oktober 2020.

Yusri mengatakan, pelarangan izin keramaian itu lantaran masih meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta dan sekitarnya.

”Kemarin sudah saya sampaikan, Polri tidak akan pernah mengeluarkan izin. Untuk pelaksanaan demonstrasi. Sekarang masa PSBB. Covid-19 di Jakarta ini cukup tinggi 1.000 per hari. Jangan membuat klaster baru,” kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Minggu (4/10).

Bukan hanya demonstrasi, Yusri menyampaikan kepolisian juga tidak akan memberikan izin keramaian dalam bentuk apapun selama masa pengetatan PSBB di DKI Jakarta.

Ia mengharapkan masyarakat bisa mentaati kebijakan yang diambil pemerintah.

BERITA TERKAIT

"Polda Metro Jaya tidak akan pernah memberikan izin di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk melakukan unjuk rasa ataupun tempat kegiatan keramaian yang ada," kata Yusri. (tribun network/gen/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas