Tolak RUU Omnibus Cipta Kerja, 2 Juta Buruh Akan Gelar Aksi Mogok Nasional Selama 3 Hari
Sebanyak 2 juta massa buruh dari 150 kabupaten/kota di seluruh Indonesia akan menggelar aksi mogok nasional selama tiga
Editor: Adi Suhendi
Ia mengingatkan bahwa aksi ini berlandaskan konstitusi. Diharapkan tidak ada anarkisme yang terjadi selama tiga hari mogok nasional.
”Lakukan dengan tertib, damai, dan hindari hal-hal anarkis yang melanggar undang-undang. Mogok ini adalah mogok damai, dan mekanismenya memakai landasan hukum. Oleh karena itu, ini adalah mogok konstitusional, tidak seperti yang dipikir surat APINDO dan Kadin yang menyatakan mogok kerja, salah," ujar dia.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi tidak akan memberikan izin keramaian terkait demonstrasi nasional buruh dalam rangka penolakan RUU Cipta Kerja pada 6-8 Oktober 2020.
Yusri mengatakan, pelarangan izin keramaian itu lantaran masih meningkatnya kasus penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta dan sekitarnya.
”Kemarin sudah saya sampaikan, Polri tidak akan pernah mengeluarkan izin. Untuk pelaksanaan demonstrasi. Sekarang masa PSBB. Covid-19 di Jakarta ini cukup tinggi 1.000 per hari. Jangan membuat klaster baru,” kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Minggu (4/10).
Bukan hanya demonstrasi, Yusri menyampaikan kepolisian juga tidak akan memberikan izin keramaian dalam bentuk apapun selama masa pengetatan PSBB di DKI Jakarta.
Ia mengharapkan masyarakat bisa mentaati kebijakan yang diambil pemerintah.
"Polda Metro Jaya tidak akan pernah memberikan izin di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk melakukan unjuk rasa ataupun tempat kegiatan keramaian yang ada," kata Yusri. (tribun network/gen/igm/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.