40 Pegawai PN Jakpus Positif Covid-19, Sidang Kasus Jaksa Pinangki Tertunda
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang lanjutan kasus dugaan suap dan TPPU Jaksa Pinangki karena 40 pegawai PN Jakpus positif Covid-19.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang lanjutan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Seharusnya sidang lanjutan Pinangki digelar pada Rabu (7/10/2020) besok dengan agenda jawaban atas nota keberatan atau eksepsi Pinangki.
Penundaan sidang diakibatkan terdapat 40 orang pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkonfirmasi positif Covid-19.
Puluhan orang yang terpapar Covid-19 itu terdiri dari hakim hingga aparatur sipil negera (ASN) yang bertugas di PN Jakarta Pusat.
"Iya ditunda," kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Ditambah lagi, ada dua ASN pada PN Jakpus yang positif Covid-19 pada Selasa (6/10/2020) ini. Alhasil, PN Jakpus juga bakalan menerapkan lockdown selama tiga hari.
"Sehubungan dengan itu maka sesuai Petunjuk Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas surat pemberitahuan Yang Mulia Ketua PN Jakarta Pusat yqng disampaikan hari ini, akan dilaksanakan lockdown PN Jakarta Pusat," kata Bambang.