Berdampak pada Sektor Pendidikan, Perhimpunan Guru Ikut Kecam DPR & Pemerintah Sahkan UU Cipta Kerja
Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru turut mengecam disahkannya UU Cipta Kerja karena berdampak pada sektor pendidikan.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) turut mengecam pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/2020).
Koordinator P2G Satriwan Salim menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang tetap memasukkan sektor pendidikan dalam UU Cipta Kerja.
Padahal, pihaknya sudah menyambut baik sikap DPR dan pemerintah yang sebelumnya berkomitmen tak memasukkan sektor pendidikan dalam RUU sapu jagat tersebut.
Namun, dalam draf final UU Cipta Kerja masih terdapat sektor pendidikan.
"Ternyata masih ada Pasal yang memberi jalan luas kepada praktik komersialisasi pendidikan."
"Dengan kata lain, UU Ciptaker menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan," kata Satriwan dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: UU Cipta Kerja Disahkan, Konfederasi Persatuan Buruh: Kami Sangat Kecewa, Marah, Ingin Menangis
Satriwan mengatakan, sektor pendidikan masuk dalam Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 65 Ayat (1) dalam UU Cipta Kerja yang menyebutkan, "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini."
Kemudian Pasal 65 Ayat (2) UU Cipta Kerja menyebutkan, "Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah".
Menurut Satriwan, ketentuan tersebut membuat pemerintah leluasa mengeluarkan kebijakan perizinan usaha di sektor pendidikan.
"Artinya pemerintah (eksekutif) dapat saja suatu hari nanti, mengeluarkan kebijakan perizinan usaha pendidikan."
"Yang nyata-nyata bermuatan kapitalisasi pendidikan, sebab sudah ada payung hukumnya," ujarnya.
Baca: 9.236 Personel TNI-Polri Disiagakan Kawal Aksi Unjuk Rasa Buruh Menolak UU Cipta Kerja di Jadetabek
Kemudian, Satriawan mengatakan, Pasal 1 Ayat (4) dalam UU Cipta Kerja juga menjelaskan terkait "Perizinan Berusaha".
Yaitu, legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.