Berdampak pada Sektor Pendidikan, Perhimpunan Guru Ikut Kecam DPR & Pemerintah Sahkan UU Cipta Kerja
Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru turut mengecam disahkannya UU Cipta Kerja karena berdampak pada sektor pendidikan.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Oleh karenanya, ia menilai, sektor pendidikan akan direduksi menjadi aktivitas industri dan ekonomi.
Menurut Satriwan, DPR tak berkomitmen menepati janjinya terhadap dunia pendidikan dan pegiat pendidikan.
"Hal ini menjadi bukti anggota DPR sedang melakukan prank terhadap dunia pendidikan termasuk pegiat pendidikan."
"Sebelumnya dengan pedenya mereka mengatakan cluster pendidikan telah dicabut dari RUU ini, ternyata sebaliknya," jelasnya.
Kaum buruh rencanakan mogok kerja nasional
Sebelumnya, serikat pekerja yang didominasi para buruh juga ikut meradang karena pengesahan UU Cipta Kerja.
Mereka kecewa lantaran proses pembahasan hingga pengesahan yang dimotori DPR dan pemerintah, tidak membuka ruang partisipasi publik.
Buntutnya, ancaman mogok kerja nasional mulai gencar diserukan oleh jutaan buruh di Indonesia.
Terlebih, pengesahan ini dilakukan di tengah gencarnya elemen buruh dan masyarakat menolak aturan itu.
"Kami sangat kecewa sekali, kita marah, ingin menangis, ingin menunjukan ekspresi kita kepada DPR dan pemerintah," ujar Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/9/2020).
Baca: Di UU Cipta Kerja Pegawai yang Kena PHK Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Bagaimana Skemanya?
Menurutnya, pengesahan UU Cipta Kerja semakin meyakinkan bila pemerintah dan DPR tidak berpihak kepada buruh.
Namun, lahirnya undang-undang itu juga menggambarkan sikap pemerintah dinilai lebih pro terhadap kaum korporasi dan pemodal.
Alhasil, lanjut Jumisih, sikap pemerintah dan DPR justru menjauhkan cita-cita bangsa untuk mensejahterakan masyarakat.
Alih-alih jaminan kesejahteraan yang diterima, masyarakat justru ditimpa beban atas pengesahan UU Cipta Kerja.
Baca: Telegram Larang Aksi Buruh Tuai Kritik dari YLBHI, Polri Beri Penjelasan