Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Didesak Tetapkan RUU PKS Sebagai Prolegnas Prioritas 2021

Pembahasan dan pengesahan RUU PKS ini diperjuangkan tak lain demi mewujudkan hak-hak para korban kekerasan seksual.

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in DPR Didesak Tetapkan RUU PKS Sebagai Prolegnas Prioritas 2021
Tribunnews/JEPRIMA
Puluhan wanita saat menggelar aksi unjuk rasa mengenai rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2020). Pada aksi tersebut mereka meminta untuk segera mengesahkan RUU PKS. Tribunnews/Jeprima 

Bahkan di beberapa kasus, dapat mendorong korban melakukan bunuh diri.

Mayoritas, korban kekerasan seksual yang merupakan perempuan dan anak-anak, mengalami dampak langsung di antaranya terhadap:

 - Kesehatan fisik atau psikis;

- Pemenuhan Hak Asasi Perempuan dan relasi sosial, dan

- Ekonomi, terutama dalam hal pemiskinan korban/keluarga.

Dengan demikian, kekerasan seksual juga tidak hanya berdampak terhadap individu, tetapi juga terhadap keluarga, masyarakat dan negara, khususnya pada penurunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) suatu negara.

Hasil pantauan Komnas Perempuan mencatat bahwa hingga saat ini, korban kekerasan seksual belum sepenuhnya mendapatkan keadilan, perlindungan dan pemulihan dari negara.

Baca: Komnas Perempuan Sebut RUU PKS Beri Solusi kepada Korban Kekerasan Seksual Cari Keadilan

Baca: Ratusan Masyarakat Sipil Kecewa RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020: Hanya Janji yang Terus Gagal

Berita Rekomendasi

Pantauan tersebut berdasar pada pengalaman penanganan kasus-kasus kekerasan seksual, terdapat beberapa isu krusial di antaranya:

1. Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang semakin beragam,dan kompleks yang belum diatur oleh undang-undang;

2. Jumlah Aparatur Penegak Hukum (APH) masih terbatas dan belum berperspektif perempuan dan korban, termasuk korban dari penyandang disabilitas; 

3. Penanganan hukum yang tidak terintegrasi dengan sistem pemulihan korban; dan 

4. Budaya kekerasan yang menempatkan korban dipersalahkan atas kekerasan seksual yang menimpanya.

Persoalan-persoalan tersebut tidak dapat ditanggulangi karena ketiadaan payung hukum yang komprehensif yang seharusnya memuat enam elemen kunci yaitu:

1. Pengakuan pada tindak pidana kekerasan seksual secara lebih komprehensif;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas