Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Ini Kata Mabes Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan pihaknya menghormati putusan yang telah diketok
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
![Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Ini Kata Mabes Polri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/irjen-pol-napoleon-bonaparte-dan-kuasa-hukumnya-gunawan-raka.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte atas status tersangka dalam kasus dugaan suap Red Notice terpidana Djoko Tjandra.
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan pihaknya menghormati putusan yang telah diketok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tentunya Polri menghormati semua proses hukum yang sudah berjalan selama ini" kata Irjen Argo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Argo menyebutkan putusan itu menandakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri selama ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca: Praperadilan Irjen Pol Napoleon Ditolak, Siapa Saja Jenderal Polisi yang Pernah Ajukan Praperadilan?
Baca: Hakim PN Jaksel Tolak Seluruh Dalil Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon
Dalam proses persidangan, kata Argo, tim Hukum Polri juga telah memaparkan sejumlah fakta yang menyatakan bahwa Irjen Napoleon Bonaparte diduga telah menerima suap dari Djoko Tjandra terkait penghapusan Red Notice.
"Kami meyakini bahwa Hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta yang telah dipaparkan tim hukum dalam proses persidangan," jelasnya.
Oleh sebab itu, Argo meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati apapun hasil dari ketukan palu Majelis Hakim.
"Polri selalu memberikan hak kepada siapapun melakukan pembelaan dalam proses hukum yang berjalan. Namun, Hakim telah memutuskan," ucap Argo.
Argo mengungkapkan pihaknya juga menunggu Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan berkas penyidikan perkara tersebut. Mengingat, penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap I usai diperbaiki.
"Berkas perkara keempat tersangka dalam kasus ini sudah kembali dilimpahkan usai diperbaiki. Jika dinyatakan P21 atau lengkap tentunya kami siap melakukan proses selanjutnya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh dalil gugatan praperadilan yang dimohonkan Irjen Napoleon Bonaparte atas penetapannya sebagai tersangka kasus penghapusan red notice Interpol Djoko Tjandra.
Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka menghormati putusan tersebut. Dirinya juga berterima kasih kepada majelis hakim maupun Divisi Hukum Bareskrim Polri yang dianggap telah kooperatif mengurai perkara dalam proses persidangan.
"Sangat menghormati, kami sampaikan penghormatan tinggi kepada hakim. Saya sampaikan terima kasih kepada Divisi Hukum Bareskrim yang sudah kooperatif untuk mengurai perkara ini," kata Gunawan usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).
"Kepada majelis hakim juga kami ucapkan terima kasih yang setinggi - tingginya yang sudah menilai alat bukti permulaan," imbuh dia.
Lebih lanjut, Napoleon kata Gunawan, akan kooperatif terhadap proses hukum yang merundungnya. Napoleon yang merupakan bagian dari Polri dipastikan mengikuti segala ketentuan yang diberikan institusinya tersebut.
"Kalau soal itu sudah disampaikan beberapa kali, pak Napoleon setia pada Polri. Mengikuti proses hukum, dan kooperatif. Apapun yang dilakukan oleh Polri harus kooperatif karena beliau adalah bagian dari Polri," tuturnya.