Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maruf Amin Maafkan Pelaku Kolase ''Kakek Sugiono'', Bagaimana Kelanjutan Kasusnya? Ini Kata Polri

SM, pengunggah kolase foto Maruf Amin dengan animasi seorang yang dikenal di film porno sebagai “ Kakek Sugiono”, terancam 5 tahun penjara.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Maruf Amin Maafkan Pelaku Kolase ''Kakek Sugiono'', Bagaimana Kelanjutan Kasusnya? Ini Kata Polri
Dokumentasi Setwapres
Wapres Maruf Amin 

TRIBUNEWS.COM - Wakil Presiden Maruf Amin sudah memaafkan pelaku pengunggah kolase fotonya dengan animasi seorang bintang film porno Jepang yang dikenal di Indonesia sebagai "Kakek Sugiono".

Lantas bagaimana kasus yang menjerat SM tersebut?

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan lagi kelanjutan kasus apabila ada surat resmi dari pihak Wapres.

"Kita juga dapat informasi di media bahwa Bapak Wapres telah memaafkan. Secara hukum, tentunya kami tetap berjalan di atas rel. Penyidik akan berpedoman pada KUHAP," kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).

Baca: Tak Hanya Bakar Bendera Merah Putih, Wanita Ini Juga Hina Maruf Amin, Akui Cari Perhatian Dunia

Baca: Minta Aparat Cek Keaslian Akun Oknum MUI Pengunggah Kolase Maruf-Kakek Sugiono

"Apabila nanti betul ada surat dari Istana Wapres misalnya, permohonan maaf tadi, tentunya nanti itu menjadi pertimbangan penyidik dalam gelar," sambungnya.

Awi mengatakan, pasal yang menjerat pelaku terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Menurutnya, pasal tersebut tidak termasuk delik aduan, sehingga tak perlu menunggu laporan korban untuk memprosesnya.

Baca: Diduga Hina Wapres Maruf Amin, Ketua MUI Sei Tualang Raso Ditangkap di Rumahnya

BERITA TERKAIT

Maka dari itu, kata Awi, penyidik memiliki hak prerogatif untuk memutuskan kelanjutan proses kasus.

Polri pun masih menunggu surat dari pihak Wapres yang telah memaafkan pelaku atau surat keputusan Wapres apabila tidak menuntut pelaku.

"Nanti kita tunggu suratnya kalau memang ada permintaan maafnya," ucap dia.

SM sebelumnya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di kawasan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (2/10/2020) pukul 07.00 WIB. Kini, SM telah ditahan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, motif SM mengunggah konten tersebut karena merasa kecewa.

"Motifnya adalah kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel YouTube," tutur Argo ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.

Dalam kasus ini, SM diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dilansir dari KompasTV, Ma'ruf sudah memaafkan SM.

Wapres Maruf Amin
Wapres Maruf Amin (Dokumentasi Setwapres)

Juru Bicara Wakil Presiden Republik Indonesia Masduki Baidlowi mengatakan bahwa SM dan keluarga sudah meminta maaf. Dirinya juga sudah melihat video permintaan maaf tersebut.

Masduki mengatakan bahwa Wakil Presiden memaafkan pelaku, dengan alasan kemanusiaan.

"Dalam konteks ini, Bapak Wakil Presiden atas nama kemanusiaan ya sudah memaafkan itu. Memaafkan dalam artian mudah-mudahan itu menjadi pelajaran. Pertama buat Sulaiman Marpaung, buat semua dari kita termasuk saya dan yang lain", ujar Masduki melalui sambungan Whatsapp, Minggu (4/10/2020).

Ancaman pidana

SM, pengunggah kolase foto Wakil Presiden Maruf Amin dengan animasi seseorang yang dikenal dalam film porno sebagai “ Kakek Sugiono”, terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

“Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar untuk Pasal 45A,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).

“Dan untuk Pasal 45 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan/atau denda Rp 750 juta,” sambung dia.

Dalam kasus ini, SM diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kini, SM telah ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di kawasan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (2/10/2020) pukul 07.00 WIB.

Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Argo mengatakan, tersangka sedang dibawa menuju Bareskrim Polri, Jakarta.

Menurutnya, motif SM mengunggah konten tersebut karena merasa kecewa.

"Motifnya adalah kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel YouTube," tutur Argo ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah telepon seluler, sebuah sim card, dan akun Facebook milik SM.

Sebelumnya diberitakan, SM mengunggah kolase foto Ma'ruf di akun Facebook Oliver Leaman S dan tersebar di aplikasi percakapan WhatsApp.

Namun, unggahan tersebut kini sudah tidak ada lagi. Unggahan terakhir di akun tersebut berisi permintaan maaf atas kolase foto bernada penghinaan itu.

Kemudian, kasus itu dilaporkan GP Ansor Tanjung Balai ke Polres Tanjung Balai pada Jumat (25/9/2020) lalu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wapres Maafkan Pelaku Kolase "Kakek Sugiono", Ini Kata Polri soal Kelanjutan Kasus dan Ini Ancaman Pidana bagi Pengunggah Kolase Foto Wapres Ma’ruf Amin dan “Kakek Sugiono”

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas